- Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Dalam Konvensi (Haryadi bin Djendroswarjono ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Dalam Konvensi (Gusti Ayu Herawati binti Gusti Putu Tjakra) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
- Nafkah iddah selama masa iddah sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)
- Mut'ah berupa uang sebesar RP.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah)
- Nanda Shafa Salsabia,(perempuan) umur 13 tahun,
- Ahmad Satriani(laki-laki) umur 10 tahun,
- Banu Girasta(lai-laki) umur 6 tahun,
- Irfansyah Ramadhan(laki-laki) umur 5 tahun
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1652/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
|
Nomor | 1652/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Husni Rasyid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asyari, Hakim Anggota Dra. Hj. Nursyamsiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian; 2.Menetapkan kewajiban Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Dalam Rekonvensi akibat cerai talak berupa: 3. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Dalam Rekonvensi diktum angka 2.1 dan 2.2, tersebut di atas terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 4. Menetapkan hak asuh anak Tergugat Dalam Rekonvensi dengan Penggugat Dalam Rekonvensi yang bernama: Diberikan kepada Penggugat Dalam Rekonvensi; 5. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Dalam Rekonvensi nafkah anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 4(a,b,c dan d) di atas minimal setiap bulan sebesar Rp.4.000.000,-(Empat juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan,sampai anak-anak tersebut dewasa atau telah dapat mengurus diri sendiri/mandiri; 6. Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Dalam Konvensi / Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp 241.000,- ( Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1652/Pdt.G/2017/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1652/Pdt.G/2017/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1652/Pdt.G/2017/PA.Pbr
Statistik159