Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 21/PID.SUS/2018/PT.TTE |
|
Nomor | 21/PID.SUS/2018/PT.TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | 21/PID.SUS/2018/PT.TTEJUMA TUAHUNS alias JUMAPidana khusus-Pemilu70/Pid.Sus/2018/PN Lbh. |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. M. Rozi Wahab |
Hakim Anggota | Heru Mustofa, Shd Sinuraya |
Panitera | Usman Solisa, S.ap. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuha tersebut ; ? Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor : 70/Pid.Sus/2018/PN Lbh. tanggal 31 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar ?kwalifikasi kesalahan terdakwa? dan ?redaksi kalimat penjatuhan pidana percobaan terhadap terdakwa? yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Juma Tuahuns Alias Juma tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemilihan?, sebagaimana dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dengan perintah Hakim terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 3 (Tiga) Bulan melakukan perbuatan yang dapat dihukum ; 3. Menjatuhkan pula terhadap Terdakwa pidana Denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 1 (satu) bulan;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) buah Handphone merk Samsung galaxy J3 warna putih dengan IMEI 756412/07/159545/5; Dikembalikan pada Suardi Badar;? 1 (satu) rangkap SK Bupati Halmahera Selatan Nomor 100 tahun 2017 tanggal 06 Januari 2017 tentang Pengesahan calon Kepala Desa terpilih pada Desa Indong;Dikembalikan kepada Terdakwa Juma Tuahuns;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding saja sejumlah Rp.5.000 (Lima ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID.SUS/2018/PT.TTE.zip
- Download PDF
- 21/PID.SUS/2018/PT.TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PID.SUS/2018/PT.TTE
Pertama : 70/Pid.Sus/2018/PN Lbh.
Statistik11468