- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ditolak;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebahagian
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad);
- Menghukum Terggugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar ganti kerugian moriel kepada Para Penggugat sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menetapkan pembayaran ganti kerugian moriel dibayar oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp2.921.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BINJAI Nomor 58/Pdt.G/2018/PN Bnj |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2018/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Bukan Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Sidik Harinoean Simare Mare, Br Hakim Anggota Diana Febrina Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizki A. Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 40 PK/Pdt/2023
Pertama : 58/Pdt.G/2018/PN Bnj
Statistik8924