- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pemilik yang sah atas 2 (dua) buah bidang tanah di Jalan Trikora, Desa/Kelurahan Guntung Manggis (Dahulu masuk wilayah Desa/Kelurahan Guntung Payung), Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru yakni :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Trikora ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik m.6387 ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik MURIANA MAKMUR (Sertifikat Hak Milik Nomor 6373) ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik WIDODO EKO BUDI SANTOSO (Sertifikat Hak Milik nomor 6375, dan karena ada pemekaran wilayah dikota Banjarbaru menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 14631) ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Trikora ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6387 ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah tanah milik WIDODO EKO BUDI SANTOSO (Sertifikat Hak Milik nomor 6374, dan karena ada pemekaran wilayah dikota Banjarbaru menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 14632) ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Trikora ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik m.6387 ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik MURIANA MAKMUR (Sertifikat Hak Milik Nomor 6373) ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik WIDODO EKO BUDI SANTOSO (Sertifikat Hak Milik nomor 6375, dan karena ada pemekaran wilayah dikota Banjarbaru menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 14631) ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Trikora ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6387 ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah tanah milik WIDODO EKO BUDI SANTOSO (Sertifikat Hak Milik nomor 6374, dan karena ada pemekaran wilayah dikota Banjarbaru menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 14632) ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan ;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 67/Pdt.G/2017/PN Bjb |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2017/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wilgania Ammerilia, Br Hakim Anggota Rechtika Dianita |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Dalam Poko Perkara A. Bidang tanah I, seluas 389 M2(Tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 6374, Surat Ukur 06/GP/2004 (dan karena adanya pemekaran wilayah di kota Banjarbaru menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 14632, Surat Ukur 9594/GM/2017) yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru, tanggal 06 Mei 2004, tercatat pertama atas nama Drs.ACHMAD HASYIM, Sarjana Utama dan terakhir tercatat atas nama WIDODO EKO BUDI SANTOSO (PENGGUGAT), dengan batas-batas tanah sebagai berikut: B. Bidang tanah II, seluas 384 M2 (Tiga ratus delapan puluh empat meter persegi), dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 6375, Surat Ukur 07/GP/2004 (dan karena adanya pemekaran wilayah di kota Banjarbaru menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 14631, Surat Ukur 9593/GM/2017) yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru, tanggal 06 Mei 2004, tercatat pertama atas nama Drs.ACHMAD HASYIM,Sarjana Utama dan terakhir tercatat atas nama WIDODO EKO BUDI SANTOSO (PENGGUGAT), dengan batas-batas tanah sebagai berikut: 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan tanah di 2 (dua) buah bidang tanah yang menjadi objek sengketa di Jalan Trikora, Desa/Kelurahan Guntung Manggis (Dahulu masuk wilayah Desa/Kelurahan Guntung Payung), Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, yakni : A. Bidang tanah I, seluas 389 M2(Tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 6374, Surat Ukur 06/GP/2004 (dan karena adanya pemekaran wilayah di kota Banjarbaru menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 14632, Surat Ukur 9594/GM/2017) yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru, tanggal 06 Mei 2004, tercatat pertama atas nama Drs.ACHMAD HASYIM, Sarjana Utama dan terakhir tercatat atas nama WIDODO EKO BUDI SANTOSO (PENGGUGAT), dengan batas-batas tanah sebagai berikut: B. Bidang tanah II, seluas 384 M2 (Tiga ratus delapan puluh empat meter persegi), dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 6375, Surat Ukur 07/GP/2004 (dan karena adanya pemekaran wilayah di kota Banjarbaru menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 14631, Surat Ukur 9593/GM/2017) yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru, tanggal 06 Mei 2004, tercatat pertama atas nama Drs.ACHMAD HASYIM,Sarjana Utama dan terakhir tercatat atas nama WIDODO EKO BUDI SANTOSO (PENGGUGAT), dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti sediakala tanpa beban dan pengecualian bila perlu dengan bantuan dari aparat kepolisian sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; 5. Menghukum Tergugat II untuk membongkar 2 (dua) buah bangunan dari papan kayu, serta 1 (satu) buah lapak yang terbuat dari kayu dari obyek sengketa yang merupakan milik sah dari Penggugat sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dan tidak melaksanakan isi putusan pengadilan dalam perkara ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tangung renteng yang ditaksir sampai saat ini sebesar Rp. 526.000,- (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2017/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2017/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 68/PDT/2018/PT BJM
Pertama : 67/Pdt.G/2017/PN Bjb
Statistik9657