Putusan PN DENPASAR Nomor 497/PDT.G/2014/PN.DPS |
|
Nomor | 497/PDT.G/2014/PN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A.a. Ketut Anom Wirakanta |
Hakim Anggota | Indria Miryani, Beslin Sihombing |
Panitera | I Gusti Ayu Aryati.s. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | I. DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah 3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian ;4. Memerintahkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 60 ( enam puluh ) hari setelah putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;II. DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menetapkan hak perwalian anak ANAK 1 PENGGUGAT DAN TERGUGAT dan ANAK 2 PENGGUGAT DAN TERGUGAT SITHARA CAHYADI ada pada pihak Penggugat dalam Rekonvensi sebagai Ibunya, namun dengan tetap memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat dalam Rekonvensi sebagai Bapaknya untuk memberikan perhatian dan kasih sayang dengan tanpa ada halangan dari siapapun ;3. Menghukum pihak Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya pemeliharaan, pendidikan dan biaya penghidupan kepada anak-anak mereka setiap bulannya ;4. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi selain dan selebihnya ;III. DALAM KONVENSI dan REKONVENSI - Menghukum pihak Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 326.000,- ( tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah ) ;--------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 497/PDT.G/2014/PN.DPS
Statistik440