Putusan PN PEKANBARU Nomor 39/Pdt.Sus.PHI/2014/PN.Pbr |
|
Nomor | 39/Pdt.Sus.PHI/2014/PN.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Isnurul S. Arif |
Hakim Anggota | Isna Fatimah. A, M.rizafahlevi |
Panitera | Rosdiana Sitorus |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | ------------------------------------------- Mengadili : -----------------------------------------Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima ;----------------Dalam Pokok Perkara : --------------------------------------------------------------------- Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melanggar ketentuan Bab XIII H.2.a butir (1) dan (15) Perjanjian Kerja Bersama PT. Chevron Pacific Indonesia 2008-2009 beserta perpanjangannya 2010 ; ------------ Menetapkan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II terhitung sejak 11 Agustus 2013 ; - Menghukum Penggugat untuk membayarkan hakl-hak Tergugat I dan Tergugat II berupa : -------------------------------------------------------------------1. Tergugat I : ------------------------------------------------------------------------a. Uang Pesangon ; ------------------------------------------------------------9 x Rp. 8.966.100 , - = Rp. 80.694.900,- ; -----------b. Uang Penghargaan Masa kerja ; ----------------------------------------5 x Rp. 8.966.100,- = Rp. 44.830.500,- ; -----------c. Uang Penggantian Perumaha dan Pengobatan ; -------------------Rp. 125.525.400,- x 15% = Rp. 18.828.810,- ;---------- Total = Rp. 144.354.210,- ; ---------(Seratus Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sepuluh Rupiah) ; -------------------------------------------2. Tergugat II ; -----------------------------------------------------------------------a. Uang Pesangon : -------------------------------------------------------------9 x Rp. 7.344.700,- = Rp. 66.102.300,- ; ----------b. Uang Penghargaan Masa Kerja : ----------------------------------------5 x Rp. 7.344.700,- = Rp. 36.723.500,- ; ---------c. Uang Penggantian perumahan dan pengobatan : -------------------Rp. 102.828.800, - x 15% = Rp. 15.423.870,- ; --------- Total = Rp. 118.249.670,- ; ---------(Seratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah) ; ---------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ------------ Menetap biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.41.000,- (Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) kepada Penggugat ; --- |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 519 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 39/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.PBR
Statistik9916