Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 158/Pid.B/2014/PN.Sgt |
|
Nomor | 158/Pid.B/2014/PN.Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Elizabeth P. Asmarani, Herbert Harefa |
Panitera | Marina Yunisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SAIPUL Bin SAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan Bahan Bakar Minyak Tanpa Ijin Usaha Penyimpanan sebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.0000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Isuzu Panther warna biru dengan nomor polisi BN 9393 LI Dikembalikan kepada Terdakwa;- Bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 250 liter yang tersimpan di 1 (satu) buah drum plastic berukuran 220 (dua ratus dua puluh) liter warna biru yang berisi lebih kurang 50 (lima puluh) liter solar, 2 (dua) buah jerigen warna putih berukuran kurang lebih 17 (tujuh belas) liter yang berisi solar kurang lebih 10 (sepuluh) liter, 5 (lima) buah jerigen warna kuning ukuran kurang lebih 20 (dua puluh) liter yang berisi solar lebih kurang 10 (sepuluh) liter, bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 130 (seratus tiga puluh) liter yang tersimpan di dalam tanki modifikasi;Dirampas untuk Negara- 2 (dua) buah jerigen warna putih ukurang kurang lebih 17 liter;- 5 (lima) jerigen warna kuning ukuran 20 liter;- 1 (satu) unit tanki modifikasi yang berada didalam mobil tepatnya dibawah jok mobil;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.B/2014/PN.Sgt
Statistik140