Putusan PN BEKASI Nomor 241/ PDT.BTH/2014/ PN-BKS. |
|
Nomor | 241/ PDT.BTH/2014/ PN-BKS. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | BANDING |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Enny.l.tobing.. |
Hakim Anggota | 1. I Gede Mayun, 2. Tumpal Napitupulu.sh.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN BANTAHAN PEMBANTAH SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI ;- Menolak Eksepsi Terbantah I dan Turut Terbantah seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan bantahan Pembantah sebagian.2. Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang baik dan benar.3. Menyatakan Sita jaminan yang telah diletakkan pada objek perkara yaitu tanah dan Bangunan Ruko Type 441 yang terletak di RT.001/ RW.008 Blok AT.16 No.1 Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan TarumaJaya, Kabupaten Bekasi seluas 180 M2 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3882/ Pusaka Rakyat dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan.- Sebelah Timur : AT.15-56.- Sebelah Selatan : AT.16-02.- Sebelah Barat : Jalan.Dinyatakan tidak sah dan haruslah diangkat.4. Memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Cq Kepala Kantor Pertanahan I Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat/ Turut Terbantah untuk mencatat penggangkatan Sita Jaminan aquo pada buku yang tersedia.5. Menyatakan Akta Jual Beli No. 445/2012 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Rifah Nasution.SH. Notaris di Bekasi/Terbantah II adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.6. Menyatakan Jual Beli antar Pembantah dengan Terbantah III telah sempurna dan sah, oleh karenanya Pembantah adalah Pemilik yang sah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3882/Pusaka Rakyat, atas nama Pembantah.7. Menghukum Turut Terbantah untuk mematuhi dan melaksanakan putusan dalam perkara ini.8. Menolak Bantahan Pembantah selebihnya.9. Menghukum Terbantah I, Terbantah II, dan Terbantah III, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 431.000,- ( Empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2511 K/Pdt/2016
Pertama : 241/Pdt/Bth/2014/PN.Bks
Statistik4317