Putusan PN KISARAN Nomor 26/Pdt.G/2015/PN Kis |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2015/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 26/Pdt.G/2015/PN Kis |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rsul Hidayat |
Hakim Anggota | - Rachmansyah, - H.e.p Sipahutar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pihak berhak yang secara sah memiliki sebidang tanah yang menjadi objek perkara dalam pemeriksaan perkara ini, yaitu sebagaimana lengkapnya yang diterangkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 728/Silau Jawa, tertanggal 17 September 1992, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan;3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan perbuatan Tergugat II yang telah menguasai dan mengusahai tanah terperkara a quo adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrecht mategedaad);4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, atau siapapun juga yang mengaku mendapatkan hak dari padanya, untuk mengembalikan tanah terperkara a quo kepada Penggugat, dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa dibebani sesuatu ikatan apapun juga;5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan pembuktian secara hukum, bilamana benar ada diterbitkan surat bukti kepemilikan hak atas tanah objek perkara yang diterbitkan ke atas nama Tergugat I dan Tergugat II;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II terlambat dan lalai dalam mengembalikan tanah terperkara dimaksud kepada Penggugat, sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti (In kracht van gewijsde);7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.776.000,00 (satu juta tujuh ratus tujuh enam ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3316 K/Pdt/2017
Pertama : 26/Pdt.G/2015/PN/Kis
Statistik12620