- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Kuasa Kuasa Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 16/Pdt. G/2018/ PN.Lrt, tanggal 18 Pebruari 2019;
- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Turut Tergugat ;
- Mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat untiuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum, bidang tanah yang terletak di Dusun I, RT.01, Desa Lewoloba, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur dengan luas 4.000 m2 dan berbatasan dengan :
- Utara dengan tanah milik Almarhum Homo Nuhon dan tanah milik Bala Awen;
- Selatan dengan Jalan Raya menuju ke Maumere;
- Timur semula dengan tanah milik Paulus Udja Hurint sekarang dengan Samuel Tio;
- Barat dengan kali mati;
- Menyatakan menurut hukum, Surat Pernyataan yang dibuat oleh Almarhum YOSEF RAJA NUHAN sebagai Pihak Pertama dan PAULUS UDJA HURINT sebagai Pihak Kedua tertanggal 22 Februari 1999 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh Almarhum YOSEF RAJA NUHAN dan PAULUS UDJA HURINT tanggal 01 April 1999 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum, Surat Pernyataan yang dibuat oleh Almarhum YOSEPH RAJA NUHAN ( YOSEF RAJA NUHAN ) tanggal 11 Desember 2008 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum, TERGUGAT V yang mengklaim diri memiliki tanah sengketa berdasarkan Transaksi Jual Beli Tanah yang berlokasi di Tanah/Newa Wato Kroon antara TERGUGAT V bersama TERGUGAT VI, Almarhum PAULUS AWE HURINT dan Almarhum YOSEF RAJA NUHAN, tanggal 10 November 2007 adalah tidak sah dan merugikan hak hukum Penggugat atas tanah sengketa;
- Menyatakan menurut hukum, Surat Pernyataan yang dibuat oleh TERGUGAT V (MARKUS MAMUNG GESI) tanggal 06 Desember 2007 dan Kwitansi Internal yang diterbitkan oleh TERGUGAT V bersama PENGGUGAT, tanggal 07 Desember 2007 dinyatakan batal dan tidak berlaku;
- Memerintahkan TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII atau siapapun yang menguasai tanah sengketa agar segera mengosongkan tanah sengketa tanpa syarat apapun dan mengembalikan kepada PENGGUGAT seperti keadaan semula;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat V Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi V dan Tergugat VI.Tergugat VII dalam Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 40/PDT/2019/PT KPG |
|
Nomor | 40/PDT/2019/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Belman Tambunan |
Hakim Anggota | Barmen Sinurat, Brjanverson Sinaga |
Panitera | -. Yulianus Koroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: adalah milik PENGGUGAT yang diperoleh karena adanya Pelepasan Hak atas Tanah yang dilakukan oleh Almarhum YOSEF RAJA NUHAN kepada PENGGUGAT; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI-REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PDT/2019/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 40/PDT/2019/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 428 K/Pdt/2020
Banding : 40/PDT/2019/PT KPG
Statistik7850