- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Curup tanggal Nomor : 61/ Pid.Sus./ 2019/ PN. Crp, tanggal 2 Mei 2019 yang dimintakan banding sekedar mengenai status barang bukti sepeda motor Honda Sonic sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut.
- Menyatakan Terdakwa YOZA MEIRANDI Als YOZA Bin NOPISMAN AIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I Jenis sabu sabu? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) paket kecil narkotika golongan 1 bukan tanaman yang berisikan serbuk Kristal bening yang dibungkus plastik klip warna bening dimusnahkan.
- 1(satu) unit HP XIOMI Redmi 4A warna gold dengan sim card 082372458950. Dirampas untuk Negara.
- 1 (satu) unit handphone Samsung Grand Prime warna abu-abu dengan simcard 089520744179 dirampas untuk Negara.
Putusan PT BENGKULU Nomor 40/PID.SUS/2019/PT BGL |
|
Nomor | 40/PID.SUS/2019/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ursiah Sianipar |
Hakim Anggota |
Marlianis, . wiwik Suhartono |
Panitera | Supran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana di tingkat banding sebesar Rp 5.000,-.(Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PID.SUS/2019/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 40/PID.SUS/2019/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3299 K/Pid.Sus/2019
Banding : 40/Pid.Sus/2019/PT.BGL
Statistik5920