- Menyatakan terdakwa SAKIMAN Bin TARSIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penyalah gunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri???, sebagaimana dakwaan alternatif Ketiga;-------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAKIMAN Bin TARSIMAN berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan;--------------------------------------
- Menetapkan Barang bukti berupa:-------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah potongan batang biji daun kering diduga ganja terlilit lakban cokelat seberat 135 gram (Jumlah barang bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut sisa laboratories yang dipergunakan untuk pembuktian di Persidangan);-----------------------------------------------
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu sisa konsumsi;-----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah pipet kaca;---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman teh pucuk harum;
- 1 (satu) buah korek gas merk M200 warna biru;-------------------------------
- 1 (satu) buah tas warna hitam;-------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);----
Putusan PN SUBANG Nomor 178/Pid.Sus/2018/PN SNG |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2018/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua St, Iko Sudjatmiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gorga Guntur, Br Hakim Anggota Setiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Subarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------- Dirampas untuk negara;------------------------------------------------------------------ 6. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2018/PN SNG
Statistik170