Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 8/Pid.Sus/2012/TIPIKOR/PN.TPI |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2012/TIPIKOR/PN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Jalili Sairin |
Hakim Anggota | Edi Junaedi, Jonni Gultom |
Panitera | - Nor Asikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa TRI RIBUT SULISTYAWATI, S.ST. M. Kes tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan bahwa terdakwa TRI RIBUT SULISTYAWATI, S.ST. M. Kes tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut???;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4(empat) bulan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;5. Menjatuhkan pula pidana terhadap terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 31.841.410,-(tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu empat ratus sepuluh rupiah)), dengan ketenatuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;6. Memerintahkan agar terdakwa ditahan ;7. Menyatakan bahwa mengenai barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Lembar Kwitansi bukti pembayaran dari Puskesmas Sei Panas kepada Soto Ayam Cak Sam Suroboyo sebesar Rp 430.000,- tanggal 01 Mei 2007.2. 1 (satu) Lembar Kwitansi bukti pembayaran dari Puskesmas Sei Panas kepada Usaha Catering Jasa Boga Amanda sebesar Rp 6.024.000,- tanggal 30 Juni 2007.3. 1 (satu) Lembar Kwitansi bukti pembayaran dari Puskesmas Sei Panas kepada RM Pak Datuk sebesar Rp 5.427.000,- tanpa tanggal.4. 1 (satu) Lembar Kwitansi bukti pembayaran dari Puskesmas Sei Panas kepada PT Karya Jaya Mindo Sakti sebesar Rp 5.200.000,- tanggal 28 April 2007.5. 1 (satu) Lembar Kwitansi bukti pembayaran dari Puskesmas Sei Panas kepada PT Karya Jaya Mindo Sakti sebesar Rp 4.360.000,- tanggal 03 April 2007.6. 1 (satu) Lembar Kwitansi bukti pembayaran dari Puskesmas Sei Panas kepada RM Taman Kota sebesar Rp 4.400.000,- tanggal 03 Maret 2007.7. 1 (satu) Lembar Kwitansi bukti pembayaran dari Puskesmas Sei Panas kepada RM Taman Kota sebesar Rp 5.560.000,- tanggal 13 Pebruari 2007.8. 19 (sembilan belas) Lembar Kwitansi bukti pembayaran dari Puskesmas Sei Panas kepada Rumah Makan dan Restourant Bundo Kanduang dari tanggal 02 Mei 2007 sampai dengan 30 Mei 2007 dengan total jumlah sebesar Rp 3.855.500,- 9. 49 (empat puluh sembilan) Lembar Kwitansi bukti pembayaran dari Puskesmas Sei Panas kepada Rumah Makan dan Restourant Pak Datuk dari tanggal 09 Juli 2007 sampai dengan 28 November 2007 dengan total jumlah sebesar Rp 12.556.500,-10. 12 (dua belas) bundel Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) dari bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Desember 2007 untuk Dana Belanja Daerah APBD Pemko Batam di Puskesmas Sei Panas Batam Tahun Anggaran 2007 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2007 untuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Sumber Daya dan Disiplin Aparatur.11. 1 (satu) Lembar bukti tanda terima sisa uang makan dari Puskesmas Sei Panas untuk bulan Januari 2007 dengan total sebesar Rp 7.905.000,- untuk masing-masing pegawai sebesar Rp 146.000,12. 1 (satu) Lembar bukti tanda terima sisa uang makan dari Puskesmas Sei Panas untuk bulan Pebruari 2007 dengan total sebesar Rp 5.555.000,- untuk masing-masing pegawai sebesar Rp 101.000,13. 1 (satu) Lembar bukti tanda terima sisa uang makan dari Puskesmas Sei Panas untuk bulan Maret 2007 dengan total sebesar Rp 7.700.000,- untuk masing-masing pegawai sebesar Rp 140.000,14. 1 (satu) Lembar bukti tanda terima sisa uang makan dari Puskesmas Sei Panas untuk bulan November 2007 dengan total sebesar Rp 10.620.000,- untuk masing-masing pegawai sebesar Rp 180.000,15. 1 (satu) Lembar Kertas Bukti Pembayaran Peningkatan Daya Tahan Tubuh dari Puskesmas Sei Panas kepada Sdri FARIDA sebesar Rp 635.000,- tanggal 13 Februari 2007 dan kepada Sdri SUWAGINI sebesar Rp 600.000,- tanggal 13 Februari 2007.16. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bukti Pembayaran Peningkatan Daya Tahan Tubuh dari Puskesmas Sei Panas kepada Sdri FARIDA sebesar Rp 753.000,- tanggal 03 April 2007.17. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bukti Pembayaran Peningkatan Daya Tahan Tubuh dari Puskesmas Sei Panas kepada Sdri Mbak GIN sebesar Rp 1.065.000,- tanggal 03 April 20018. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bukti Pembayaran Peningkatan Daya Tahan Tubuh dari Puskesmas Sei Panas kepada Sdri SUWAGINI sebesar Rp 840.000,- tanggal 05 Maret 2007.19. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bukti Pembayaran Peningkatan Daya Tahan Tubuh dari Puskesmas Sei Panas kepada Sdri FARIDA sebesar Rp 615.000,- tanggal 03 April 2007.20. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bukti Pembayaran Peningkatan Daya Tahan Tubuh dari Puskesmas Sei Panas kepada Sdri Mbak GIN sebesar Rp 1.117.000,- tanggal 30 April 2007.21. 1 (satu) Lembar Kwitansi Bukti Pembayaran Peningkatan Daya Tahan Tubuh dari Puskesmas Sei Panas kepada Sdri FARIDA sebesar Rp 717.000,- tanggal 05 Maret 2007.22. 1 (satu) Lembar Kwitansi Biaya Pelatihan Penatalaksanaan HIV/AIDS sebesar Rp 150.000,- tanggal 13 november 2007.23. 1 (satu) Lembar Kwitansi bukti pembayaran dari Puskesmas Sei Panas kepada Java Lock sebesar Rp 60.000,- tanggal 06 November 2007.24. 3 (tiga) Lembar Kwitansi bukti pembayaran dari Puskesmas Sei Panas kepada Depot Air Isi Ulang ELIM sejumlah Rp 45.000,- tanggal 13 Januari 2007, 21 Januari 2007 dan 28 Januari 2007.25. 1 (satu) Lembar bukti pembayaran dari Puskesmas Sei Panas kepada Mini Market Miramart bengkong Indah C/88 sebesar Rp 65.100,- tanggal 03 Agustus 2007.26. 4 (empat) Lembar nota pembayaran dari Puskesmas Sei Panas antara tanggal 11 Juli 2007 sampai 05 November 2007 dengan total jumlah Rp 296.000,- 27. 5 (lima) Lembar nota bukti pembayaran dari Puskesmas Sei Panas kepada Cucian Mobil Dua Saudara antara tanggal 02 Oktober 2007 sampai 18 November 2007 dengan total jumlah Rp 130.000,- 28. 1 (satu) Lembar nota pembayaran dari Puskesmas Sei Panas kepada Bengkong Foto sebesar Rp 40.000,- tanggal 20 September 2007.29. 5 (lima) Lembar nota pembayaran dari Puskesmas Sei Panas kepada Batam Pos dari tanggal 01 Agustus 2007 sampai dengan 01 Desember 2007 dengan total jumlah sebesar Rp 340.000,- 30. 6 (enam) Lembar nota pembayaran dari Puskesmas Sei Panas untuk Retribusi Pelayanan Kebersihan melalui Dinas Pasar dan Kebersihan Pemko Batam pada bulan Januari, Juni, Agustus, Oktober, November dan Desember tahun 2007 dengan total jumlah sebesar Rp 150.000,-31. 2 (dua) lembar Daftar Penerimaan THR Pegawai Puskesmas Sei Panas Tahun 2007 dan Daftar Penerimaan THR CS Puskesmas Sei Panas Tahun 2007.32. 1 (satu) lembar nota pembayaran dari Puskesmas Sei Panas kepada ONDA sebesar Rp 26.500,-, tanggal 17 Januari 2007.33. 15 (lima belas) lembar nota pembayaran dari Puskesmas Sei Panas kepada PT Kembang Jaya Raya antara tanggal 24 Mei 2007 sampai 10 Desember 2007 dengan total jumlah sebesar Rp 604.200,-34. 45 (empat puluh lima) Invoice dari CV Refisindo Utama kepada Puskesmas Sei Panas antara tanggal 09 Januari 2007 sampai 13 Desember 2007 dengan total jumlah sebesar Rp 14.639.800,-35. 1 (satu) buku tulis Catatan Pemberian Uang Bensin dari Puskesmas Sei Panas Kota Batam untuk bulan Januari sampai bulan Desember 2007.36. 166 (seratus enam puluh enam) lembar Nota Belanja Bahan Bakar Minyak dari Puskesmas Sei Panas Kota Batam antara tanggal 03 Januari 2007 sampai 21 Desember 2007di berbagai SPBU di Kota Batam.37. 5 (lima) lembar Nota bukti pembayaran Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih Puskesmas Sei Panas dengan total jumlah sebesar Rp 811.600,-38. 3 (tiga) lembar kwitansi bukti pembayaran gaji petugas Cleaning Service dari Puskesmas Sei Panas kepada Sdri. SUKINEM untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 2007 dengan total jumlah sebesar Rp 1.500.000,-39. 12 (dua belas) lembar kwitansi bukti pembayaran upah cuci dari Puskesmas Sei Panas kepada Sdri. SUMARNI untuk tahun 2007 dengan total jumlah sebesar Rp 1.800.000,40. 12 (dua belas) lembar kwitansi bukti pembayaran gaji upah Petugas Loket dari Puskesmas Sei Panas kepada Sdr M. SARI untuk tahun 2007 dengan total jumlah sebesar Rp 7.200.000,-41. 12 (dua belas) lembar kwitansi bukti pembayaran gaji upah Petugas Loket dari Puskesmas Sei Panas kepada Sdr SYAFRIZAL HIDAYAT untuk tahun 2007 dengan total jumlah sebesar Rp 7.200.000,-42. 29 (dua puluh sembilan) lembar Nota bukti pembayaran Belanja Alat Tulis, Perlengkapan Kantor dan bahan Cetakan pakai Habis antara 02 Januari sampai 24 Oktober tahun 2007 dari Puskesmas Sei Panas kepada berbagai Toko di Kota Batam43. 134 (seratus tiga puluh empat) lembar Nota bukti pembayaran Belanja Penggandaan (Photo Copy) Dokumen antara 09 Januari sampai 24 Desember tahun 2007 dari Puskesmas Sei Panas kepada berbagai Toko di Kota Batam.44. 12 (dua belas) bundel Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) dari bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Desember 2007 untuk Dana Belanja Daerah APBD Pemko Batam di Puskesmas Sei Panas Batam Tahun Anggaran 2007 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2007 untuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran.45. 1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Puskesmas Sei Panas Tahun Anggaran 2007.46. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja Nomor : 02/SPK/PKM-BK/PL/II/2007, tanggal 15 Februaru 2007 dari Pengguna Anggaran Puskesmas Sei Panas Tahun Anggaran 2007 kepada CV CODENA untuk Kegiatan Peningkatan Disiplin Aparatur dengan Pekerjaan Pengadaan Pakaian Kerja Puskesmas.47. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja Nomor : 03/SPK/PKM-BK/PL/II/2007, tanggal 22 Februaru 2007 dari Pengguna Anggaran Puskesmas Sei Panas Tahun Anggaran 2007 kepada CV CODENA untuk Kegiatan Peningkatan Disiplin Aparatur dengan Pekerjaan Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH).48. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja Nomor : 01/KONTRAK/PKM-BK/PL/APBD-BTM/VII/2007, tanggal 16 Juli 2007 Kegiatan Peningkatan Sumber Daya Aparatur dan Disiplin Aparatur Pekerjaan Pengadaan Pakaian Olah Raga antara Pengguna Anggaran Puskesmas Sei Panas dengan CV CODENA Tahun Anggaran 2007.49. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja Nomor : 02/KONTRAK/PKM-BK/PL/APBD-BTM/VII/2007, tanggal 16 Juli 2007 Kegiatan Peningkatan Sumber Daya Aparatur dan Disiplin Aparatur Pekerjaan Pengadaan Pakaian Adat Daerah antara Pengguna Anggaran Puskesmas Sei Panas dengan CV CODENA Tahun Anggaran 2007.50. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja bulan Desember 2007 dari Pengguna Anggaran Satuan Kerja Puskesmas Sei Panas Sdr dr. M. WASKITO W yang menyatakan bertanggungajwab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayar lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran pada tanggal 31 Desember 2007.51. 1 (satu) lembar Absensi Rapat Koperasi Pegawai Puskesmas Sei Panas Kec. Bengkong Kota Batam bulan Januari 2007 sebagai bukti penerimaan uang makan untuk masing-masing pegawai sebesar Rp 146.000,-.52. 1 (satu) lembar Absensi Rapat Koperasi Pegawai Puskesmas Sei Panas Kec. Bengkong Kota Batam bulan Februari 2007 sebagai bukti penerimaan uang makan untuk masing-masing pegawai sebesar Rp 101.000,-.53. 1 (satu) lembar Daftar Pegawai Puskesmas Sei Panas Kec. Bengkong Kota Batam bulan Maret 2007 sebagai bukti penerimaan uang makan untuk masing-masing pegawai sebesar Rp 140.000,-.54. 1 (satu) lembar Daftar Pegawai Puskesmas Sei Panas Kec. Bengkong Kota Batam bulan November 2007 sebagai bukti penerimaan uang makan untuk masing-masing pegawai sebesar Rp 180.000,-55. 1 (satu) exemplar copy Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.07/HK/I/2007 tanggal; 02 Januari 2007 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Barang /Pejabat Pembuat Komitment, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, di lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2007; Tetap dilampirkan dalam berkas;8. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2012 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2012/TIPIKOR/PN.TPI
Statistik8310