Putusan PN PRAYA Nomor 64/Pdt.G/2018/PN Pya |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2018/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asri |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ainun Arifin, hakim Anggota 2: Pipit Christa Anggraeni Sekewael |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Saharuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat I, Terguga II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonkonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.253.000,- (dua juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2018/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2018/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1337 K/Pdt/2020
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Dpu
Pertama : 64/Pdt.G/2018/PN Pya.
Statistik11482