Putusan PN PEKANBARU Nomor 465/Pid.Sus/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 465/Pid.Sus/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Aziz |
Hakim Anggota | Sorta Ria Neva, Sulhanuddin |
Panitera | Solviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa SONI SUASONO PANGGABEAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dalam Dakwaan melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SONI SUASONO PANGGABEAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit handphone merek OPPO F.1.S warna Gold dengan Nomor imei 1 : 863525035851, imei 2 : 8635250358511148.? 1 (satu) buah SIM CARD Nomor : 08117088214.? 1 (satu) unit handphone merk Samsung S3 Mini Model : GT-18190 warna hitam gold dengan nomor imei : 355593/05/114421/5.? 1 (satu) buah memori card 8Gb warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan :? 1 (satu) unit handphone merek XIOMI REDMI 3 warna gold dengan nomor bentukan : LMY47V, IMMEI : 869055029508573, IMEI SV : 18, Nomor seri 30f01d36. Dikembalikan kepada pemiliknya an. Saksi REZQY RAHMAN, dan ? 1 (satu) unit Notebook / laptop merk TOSHIBA NB 510, serial No.2D282726Q warna hitam. Dikembalikan kepada pemiliknya an. Saksi NURZEN.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 210/PID.SUS/2017/PT PBR
Pertama : 465/Pid.Sus/2017/PN.Pbr
Statistik17377