Putusan PN Pasarwajo Nomor 10/Pdt.G/2012/PN.Pw |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2012/PN.Pw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Mahir Sikki Za, - Muh. Ali Akbar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Tergugat I telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai kuasanya;- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan hukum bahwa tanah yang terletak di Desa Watuampara, Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton, dengan ukuran 250 M2 dan berbatas dengan :a. Utara dengan tanah milik Wa Eba /SU. No.21/2000 atau hak milik No. 21/2000;b. Selatan dengan tanah milik Hj. La Bala/ SU.No. 9/2000 atau hak milik No.09/2000;c. Timur dengan tanah milik La Ode Azizu/SU.No.10/2000 atau hak milik No.10/2000;d. Barat dengan Jalan Raya I;Adalah sah hak milik Penggugat sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor 00015 / Watuampara/ 2000;- Menyatakan hukum bahwa tindakan para Tergugat membangun pondasi di atas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dengan tanpa sesuatu syarat apapun juga;- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp. 6.871.000,- (Enam juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2012/PN.Pw
Kasasi : 1964 K/Pdt/2014
Banding : 03/Pdt/2014/PT. Sultra
Statistik8017