Putusan PTUN BENGKULU Nomor 117/G/2019/PTUN.BKL |
|
Nomor | 117/G/2019/PTUN.BKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Baherman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick Siswandi Sihombing, Br Hakim Anggota Dixie Bisuk Daniel Parapat |
Panitera | Panitera Pengganti: Ega Wilda Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------------------------------------------------ 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor : 800-38 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Atas Nama Widaryoto, SKM.M.Kes, Tanggal 18 Januari 2019 ; ----------------------------------------- 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan BUpati Kepahiang Nomor : 800-38 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada Hubungannya Dengan Jabatan Atas nama Widaryoto, SKM.M.Kes, Tanggal 18 Januari 2019 ; -------------- 4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang berisi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Widaryoto, SKM.M.Kes, dengan keberlakuan Keputusan terhitung mulai tanggal 18 Januari 2019 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------- 5. Menolak gugatan Pengggugat untuk selebihnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 259.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 117/G/2019/PTUN.BKL.zip
- Download PDF
- 117/G/2019/PTUN.BKL.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 40 PK/TUN/2021
Pertama : 117/G/2019/PTUN.BKL
Statistik168106