Putusan PN PALU Nomor 19/Pdt.G/2013/PN.PL |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2013/PN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oer Ali |
Hakim Anggota | ..f.s.dewantoro, Rommel F. Tampubolon |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya tersebut;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang harga tanah yang telah dibayarkan Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara utuh dan seketika;- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian yang dialami Penggugat atas kerugian yang dialami akibat pembayaran tersebut yang berdasarkan bunga bank yang berlaku saat ini yaitu 6 % pertahun X Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Palu;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:- Menghukum Tergugat Rekonpensi mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1215/1986 kepada Penggugat Rekonpensi dalam keadaan aman, bebas dan tidak kurang suatu apapun secara seketika;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Penggugat Konpensi/Tergugat Konpensi untuk memabayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.151.000,- (satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/PDT/2014/PT PAL
Kasasi : 2208 K/Pdt/2016
Pertama : 19/Pdt.G/2013/PN Pl
Statistik8812