Putusan PN MAUMERE Nomor 8/Pdt.G/2011/PN.MMR |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2011/PN.MMR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | 8/Pdt.G/2011/PN.MMRHILDEGARDIS SUNURLIE SUI KING ALIAS ACI SUKINGCS |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Miduk Sinaga, Putu Dima Indra |
Panitera | M. Y. Kostarelly |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang tidak menyetorkan hasil penjualan emas kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat baik secara materil maupun immateril;4. Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat, yaitu :- Kerugian Materil sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);- Kerugian Imateril sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah).5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.491.000.- (satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2011/PN.MMR.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2011/PN.MMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 22 PK/Pdt/2015
Pertama : 8/Pdt.G/2011/PN.MMR
Banding : 30/PDT/2012/PTK
Kasasi : 3388 K/Pdt/2012
Statistik8924