Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 358/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 358/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hari Budi Setianto |
Hakim Anggota | 2. Pudji Widodo, 1. Hasiamah Distiyawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM POKOK PERKARADALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II seluruhnya ;DALAM KONPENSI:- Menolak gugatan penggugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Akta Pernyataan dan Kuasa No. 85 tanggal 26 Januari 2004yang dibuat dihadapan Singgih Susilo, SH Notaris di Jakarta sah danmengikat;3. Menyatakan sebidang tanah dengan girik C No. 849 persil 91 DI, seluas3229 m2 atas nama Tamin Sukana (Tamin Sukariana) yang terletak dikelurahan Duren Sawit Kota Administrasi Jakarta Timur adalah milikPenggugat Rekonpensi (HOKIARTO/HOKYARTO);4. Menyatakan Penggugat Rekonpensi berhak menerima uang ganti rugisebesar Rp. 4.368.886.200,- (empat milyard tiga ratus enam puluh delapanjuta delapan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah) ataspembebasan tanah untuk kepentingan umum proyek banjir kanal timur,terhadap girik C No. 849 persil 91 DI seluas 2.819 m2 atas nama TaminSukana (Tamin Sukariana) yang terletak di Kelurahan Duren Sawit,Kecamatan Duren Sawit, Kota Adinistrasi Jakarta Timur, sesuai dataInventarisasi peta 152 Nomor urut 1 (satu);5. Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengeluarkanpenetapan No, 409/Pdt.P/2008/PN. JKT.Tim tanggal 19 Desember 2008 joPenetapan pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 08/cons/2009/PN.JKT.Timtanggal 15 Januari 2009 untuk membayar dan menyerahkan uangtitipan/concinatie sebesar Rp. 4.368.886.200,- (empat milyard tiga ratusenam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu dua ratusrupiah) kepada penggugat Rekonpensi (HOKIARTO/HOKYARTO); DALAM KONPENSI DAN REKOPENSI:- Menghukum penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya dalam perkara ini sebesar Rp. 1.622.000,- (satu juta enam ratus duapuluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 546/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 358/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim
Statistik14541