Putusan PN SIBOLGA Nomor 381/Pid.Sus/2016/PN Sbg |
|
Nomor | 381/Pid.Sus/2016/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alex T. Pasaribu |
Hakim Anggota | Tetty Siskha, Bob Sadiwijaya |
Panitera | Tioraden |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Rizkan Akbar Hutabarat als Abang tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;3. Menyatakan Terdakwa Rizkan Akbar Hutabarat als Abang tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (sati miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah tas raket merk Yonex warna merah yang berisikan 1 (satu) buah tas handphone merk Oppo warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik assoy warna kuning yang berisikan ganja yang dibalut lakban warna kuning dan 4 (empat) bungkus ganja yang dibalut kertas warna coklat dan lakban warna kuning;Dimusnahkan8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 381/Pid.Sus/2016/PN Sbg
Kasasi : 1842 K/PID.SUS/2017
Banding : 239/PID.SUS/2017/PT.MDN
Statistik385