Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 414/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. |
|
Nomor | 414/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Endah Detty Pertiwi |
Hakim Anggota | Jamaluddin Samosir, Desbenneri Sinaga |
Panitera | Tri Indroyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G AD I L I :Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Sewa Menyewa Tug and Barge No: 044/BJP/SS/IX/2015 tanggal 21 Oktober 2015;3. Menyatakan sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum Surat Pengakuan Utang tanggal 23 Februari 2016 yang dibuat oleh Tergugat II;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Penjamin dalam Perjanjian yang tidak melakukan pembayaran lunas Perjanjian Sewa Menyewa Tug and Barge No: 044/BJP/SS/IX/2015 tanggal 21 Oktober 2015 kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan Wanprestasi;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Kelebihan waktu, terhitung sejak tanggal 24 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 5 Juli 2016 selama 167 hari dengan Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perhari sejumlah Rp2.640.000.000,- (dua miliar enam ratus empat puluh juta rupiah), maka seluruhnya berjumlah Rp2.640.000.000,- (dua miliar enam ratus empat puluh juta rupiah), = Rp5.175.000.000,- (lima miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah), kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak gugatan putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah), secara tanggung renteng;8. Menolak gugatan Penggugat selain selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 348/PDT/2018/PT.DKI
Kasasi : 1536 K/Pdt/2019
Pertama : 414/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Statistik7030