Putusan PT DENPASAR Nomor 57/PDT/2012/PT.Dps. |
|
Nomor | 57/PDT/2012/PT.Dps. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Padang Pudjawan |
Hakim Anggota | Ida Bagus Djagra, Hj. Nursiah Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | ------------------------------------ M E N G A D I L I ; - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding/ Penggugat Konpensi/Terguggat Rekonpensi dan Terbanding/ Pembanding /Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 19 Oktober 2011 , Nomor : 56/Pdt.G/2011/ PN.Dps yang dimohonkan banding ; ------------------------------ MENGADILI SENDIRI ; DALAM KONVENSI ; DALAM EKSEPSI ; - Menolak eksepsi dari Terbanding/Pembanding/Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ; - Mengabulkan gugatan Pembanding/Terbanding/ Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian ; - Menyatakan harta bersama antara Pembanding/ Terbanding/ Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Terbanding/ Pembanding /Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi adalah harta berupa ; a. 1 (satu) unit mobil Suzuki Aerio tahun 2006 ; b. 1 (satu) unit mobil Pick Up DK 9904 AW tahun 2010 ; c. 1 (satu) unit sepeda motor Kymco ; d. 3 (tiga ) buah cincin emas seberat 36 gram ; e. uang sebesar Rp.130.000.000,- hasil dari penjualan tanah dan bangunan di Desa Biaung Penebel ; f. 4 (empat) buah almari pakaian ; g. 1 (satu) buah amari piring/gelas ; h. 3(tiga) tempat tidur ; i. 2(dua) buah almari ; j. 1 (satu) buah Televisi ; k. 1(satu) buah Komputer ; l. 1(satu) set kursi dan meja ; m. 1(satu) buah meja makan ; n. perhiasan emas berupa kalung, gelang, subeng dan cincin ; o. 1(satu) bidang tanah SHM Nomor: 1034 seluas 300 m2 ; p. 1(satu) bidang tanah SHM nomor: 3233 seluas 150 m2; q. 1(satu) bidang tanah SHM nomor1035 seluas 150 m2 ; - Menghukum Terbanding/Pembanding/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk menyerahkan sebagian atau satu seperduanya dari harta bersama tersebut ( sebagian atau satu seperdua ) dari nilai jual harta bersama tersebut kepada Pembanding/Terbanding /Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonepnsi ; - Menghukum Terbanding/Pembanding/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk mengembalikan barang-barang pribadi milik Pembanding/Terbanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonepnsi berupa pakaian ( baju dan celana ) serta izasah sekolah dari Sekolah Dasar sampai Perguaran Tinggi, kepada Pembanding/Terbanding/ Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ; - Menghukum Terbanding/Turut Terbanding/Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ; - Menolak gugatan Pembanding / Terbanding / Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; - Menghukum Terbanding / Pembanding/Tergugat Konpensi/Pengguar Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara konvensi untuk kedua tingkat sebesar Rp. 150.000,- DALAM PERKARA REKONPENSI ; - Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Terbanding/Pembanding /Tergugat Konpensi/Penggugat rekonepsi untuk sebagian ; - Menghukum Pembanding/Terbanding /Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Terbanding/Pembanding/Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar hutang-hutang dan biaya pembuatan jalan/ gang masing-masing untuk setengahnya atau satu seperduanya berupa ; a. Hutang pada Bank BRI Cabang Klungkung/Semarapura sebesar Rp.209.000.000,-; b. Hutang pada Bank BRI Cabang Klungkung/Semarapura unit Gelgel sebasar Rp.97.000.000,-; c. Hutang pada Bu Putu Rai Widiastuti,SH. sebasar Rp.100.000.000, d. Biaya berupa pembebasan jalan /gang sebesara Rp. 35.000.000,- e. Biaya pengurukan jalan/gang sebesar Rp. 35.000.000, f. Baiaya pembuatan jembatan sebesar Rp. 9.886.000,- Yang nilai keseluruhannya dari hutang dan biaya perbaikan jalan sebasar Rp. 487.886.000,- harus ditanggung masing-masing untuk setengahnya atau satu seperduanya oleh kedua belah pihak ; - Menolak gugatan rekonpensi dari Terbanding/Pembanding/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; - Menghukum Pembanding/Terbanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara rekonpensi dalam kedua tingkat peradilan yang hingga kini dianggarkan sebesar nihil ; ---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/PDT/2012/PT.Dps..zip
- Download PDF
- 57/PDT/2012/PT.Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2672 K/Pdt/2013
Banding : 57/PDT/2012/PT.Dps.
Pertama : 56/Pdt.G/2011/ PN.Dps
Statistik4632