- Menyatakan Terdakwa LOSIN SIEN YONG Als DEVI Binti BWEE SENG HOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Pekerjaan yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LOSIN SIEN YONG Als DEVI Binti BWEE SENG HOtersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) lembar daftar gaji karyawan CV. Juaneva Sukses Indonesia ;
- 12 (dua belas) slip gaji atas nama Dephie (bulan Januari s/d Desember 2019);
- 1 (satu) lembar surat dari CV. Juaneva Sukses Indonesia memberikan tugas kepada Lo Sien Yong di bagian perpajakan dan membantu pekerjaan admin setoran dan tagihan;
- 1 (satu) bendel laporan piutang per sales kunjungan CV. Juaneva Sukses Indonesia
- 1 (satu) bendel laporan uang tagihan & laporan pembayaran invois (di print hari itu)
- 1 (satu) bendel laporan pembayaran invoices CV. Juaneva Sukses Indonesia (bulan Februari 2019 s/d bulan Januari 2020) diprint tanggal 17 Januari 2020 dan setelahnya;
- 1 (satu) lembar invoices warna merah muda nomor : EFN24K0693 (toko DANNY);
- 1 (satu) lembar invoices warna merah muda nomor : SAK24B1266 (toko HERI);
- 1 (satu) lembar invoices warna merah muda nomor : BAH2460004 (toko HERI).
- 1 (satu) lembar invoices warna putih nomor : HEM2B1788 (toko DIAN).
- 1 (satu) lembar invoices warna putih nomor : : SAK22B1123 (toko LARIS).
- 1 (satu) lembar invoices warna putih nomor : HEM22B142 (toko COCO).
- 1 (satu) lembar laporan piutang per sales kunjungan CV. Juaneva no : TT10-TO-G02058 To : 24/10/2019 Date 23/10/2019 Sales SAK-YANUAR operator IIN.
- 1 (satu) lembar laporan piutang per sales kunjungan CV. Juaneva no : TT10-TO-G02477 To : 28/12/2019 Date 27/12/2019 Sales SAK-YANUAR operator IIN.
- 1 (satu) lembar invoices warna putih nomor : HEM21B1511 (toko BAROKAH)
- 2 (dua) lembar Nota Warna Merah Muda Nomor : HIM22K0837 tanggal 12 Maret 2019 dan tanggal jatuh tempo 18 Maret 2019, untuk order/pemesanan barang berupa popok bayi senilai Rp. 22.597.905, dari CV Juaneva Sukses Indonesia kepada Toko Galeri Susu Tersono sales HERMAWAN.
- 2 (dua) lembar Nota Warna Merah Muda Nomor : HIM22K0910 tanggal 21 Mei 2019 dan tanggal jatuh tempo 27 Mei 2019, untuk order/pemesanan barang berupa popok bayi senilai Rp. 26.826.112 dari CV Juaneva Sukses Indonesia kepada Toko Galeri Susu Tersono sales HERMAWAN.
- 2 (dua) lembar Nota Warna Merah Muda Nomor : HIM12K0927 tanggal 25 Juni 2019 dan tanggal jatuh tempo 01 Juli 2019, untuk order/pemesanan barang berupa popok bayi senilai Rp. 25.161.206 dari CV Juaneva Sukses Indonesia kepada Toko Galeri Susu Tersono sales HERMAWAN.
- 1 (satu) lembar Nota Warna Merah Muda Nomor : HIM14K1128 tanggal 08 Agustus 2019 dan tanggal jatuh tempo 14 Agustus 2019, untuk order/pemesanan barang berupa popok bayi senilai Rp. 13,785.461 dari CV Juaneva Sukses Indonesia kepada Toko Galeri Susu Tersono sales HERMAWAN
- Sebuah flash disk dan 1 bendel foto
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 151/Pid.B/2020/PN Pkl |
|
Nomor | 151/Pid.B/2020/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja, Hakim Anggota Arum Kusuma Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Faik Ardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I, Dikembalikan kepada CV. Juaneva Sukses Indonesia melalui saksi ERICK HERYANTO. 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 87 K/Pid/2021
Pertama : 151/Pid.B/2020/PN Pkl
Statistik16325