- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SUKABUMI ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKABUMI, TANGGAL 2 APRIL 2019, NOMOR 8/PID.SUS/2019/PN.SKB, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUAN PADA POINT 4, 5 DAN POINT 6 DAN DENGAN MENGUATKAN AMAR PUTUSAN UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA NENG FITRIA ANGGRAENI ALS PUJA BINTI ENTIS SUTISNA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KETIGA ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN, MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukabumi ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sukabumi, tanggal 2 April 2019, Nomor 8/Pid.Sus/2019/PN.Skb, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai amar putuan pada point 4, 5 dan point 6 dan dengan menguatkan amar putusan untuk selain dan selebihnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa NENG FITRIA ANGGRAENI Als PUJA Binti ENTIS SUTISNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan ketiga ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan masa Penangkapan, masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PT BANDUNG Nomor 103/PID.SUS/2019/PT BDG |
|
Nomor | 103/PID.SUS/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ridwan Sorimalim Damanik |
Hakim Anggota | H. Djohan Afandi, Brsyamsul Bahri Borut |
Panitera | H. Soetjipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1 (SATU) PAKET PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU SISA PAKAI BERSAMA PANJI FAHMI ALS.AJEL BIN JEJENG SUKINDA DENGAN BERAT BERSIH : 0,0620 GRAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai bersama PANJI FAHMI Als.AJEL Bin JEJENG SUKINDA dengan berat bersih : 0,0620 gram; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 103/PID.SUS/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 103/PID.SUS/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3019 K/Pid.Sus/2019
Banding : 103/PID.SUS/2019/PT.BDG
Statistik5032