Putusan PN SURABAYA Nomor 317/Pdt.G/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 317/Pdt.G/2016/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Manungku Prasetyo |
Hakim Anggota | Sigit Sutanto, R. Anton Widyopriyono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI:- Menolak provisi PenggugatDALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan WEN KHONG FU dan TAN IE YIN telah meninggal dunia ;3. Menyatakan TAN SIEK HOE dan TJEN WOEN YIN telah meninggal dunia ;4. Menyatakan OKTARIA dan ARIS SUTANTO telah meninggal dunia ;5. Menyatakan RONNY HANDOYO DAN FINNA HANDAYANI telah meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2014 karena kecelakaan pesawat Air Asia penerbangan QZ8501 rute Surabaya ? Singapore ;6. Menyatakan : a. TELLY CHANDRA / PENGGUGAT I ;b. WEN TAY TJIOE / PENGGUGAT II ;c. WEN TAY YU / PENGGUGAT III ;d. WEN TAY AN / TERGUGAT I ;e. WEN TAY KIAN / TERGUGAT II ;f. WEN TAY DJIANG / TERGUGAT III ;g. WEN TAY FAN / TERGUGAT IV ;h. WEN TAY SIEN / TERGUGAT V ;i. Ahli waris Almarhum WEN TAY HOO dalam hal ini diwakili oleh DONNY WENGITO / TERGUGAT VI ;j. TAN FIE TJEN / TERGUGAT VII ;k. FONNY SUTANTO/ TERGUGAT VIII ;l. TAN MIE TJEN / TERGUGAT IX ;m. TAN TJUK TJEN ditulis juga CHEN TJOEK TJEN/ TERGUGAT X ;n. ALDILIA SUTANTO/ TERGUGAT XI ;o. TAN JUK TJEN / TERGUGAT XII ; Adalah ahli waris yang sah dari almarhum RONNY HANDOYO dan almarhum FINNA HANDAYANI yang berhak atas harta peninggalan almarhum RONNY HANDOYO dan almarhum FINNA HANDAYANI berupa uang kompensasi dari PT. Indonesia Air Asia yang belum diambil untuk dibagi waris diantara para ahli warisnya maupun harta peninggalan yang lain;7. Menyatakan WEN TAY YU / Penggugat III adalah sebagai kuasa dari TELLY CHANDRA/Penggugat I dan WEN TAY TJIOE/Penggugat II dalam pengurusan, pengambilan dan penerimaan harta waris yang merupakan harta peninggalan almarhum RONNY HANDOYO dan almarhum FINNA HANDAYANI tetapi tidak terbatas pada uang kompensasi dari PT. Indonesia Air Asia/Turut Tergugat ;8. Menyatakan WEN TAY YU/Penggugat III adalah sebagai kuasa dari WEN TAY AN/Tergugat I, WEN TAY KIAN/Tergugat II, WEN TAY DJIANG/Tergugat III, WEN TAY FAN/Tergugat IV dan WEN TAY SIEN/Tergugat V dalam pengurusan, pengambilan, penerimaan dan penyimpanan uang kompensasi dari PT. Indonesia Air Asia/Turut Tergugat;9. Menyatakan seluruh biaya yang telah dikeluarkan dalam pengurusan sejak kecelakaan pesawat Air Asia diumumkan tanggal 28 Desember 2014 hingga uang kompensasi diterima menjadi beban dan kewajiban para ahli waris almarhum RONNY HANDOYO dan almarhum FINNA HANDAYANI secara tanggung renteng yang hingga kini sebesar Rp. 97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) ;10. Memerintahkan kepada PT. Indonesia Air Asia/Turut Tergugat untuk menyerahkan uang kompensasi atas meninggalnya RONNY HANDOYO dan FINNA HANDAYANI akibat kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 kepada WEN TAY YU/Penggugat III selaku diri sendiri dan kuasa dari Penggugat I dan Penggugat II serta selaku kuasa dari Tergugat I sampai dengan Tergugat VI sebesar bagian 50% (lima puluh persen);11. Memerintahkan kepada PT. Indonesia Air Asia/Turut Tergugat untuk menyerahkan uang kompensasi atas meninggalnya RONNY HANDOYO dan FINNA HANDAYANI akibat kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 kepada Tergugat VII sampai dengan Tergugat XII sebesar bagian 50% (lima puluh persen);12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.3.028.000,- (tiga juta dua puluh delapan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 317/Pdt.G/2016/PN.Sby
Statistik9214