Putusan PN MANADO Nomor 89/PDT.G/2015/PN. Mnd |
|
Nomor | 89/PDT.G/2015/PN. Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATAWARISKABUL SEBAGIANBANDING |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - M. Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Franklin B. Tamara, Willem Rompies |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - MENGADILI:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Calvin Djurian;3. Menyatakan bahwa sertifikat Hak Milik Nomor: 244/1981 dengan Surat Ukur Nomor: 1958 yang terletak di Kelurahan Tumumpa sekarang terletak di kelurahan Tumumpa Satu lingkungan III Kecamatan Tuminting Kota Manado dengan luas 338 M yang batas-batasnya sebagai berikut:Utara berbatas dengan kintal dari Fari Langi;Timur berbatas dengan kintal Ruben Rambi;Selatan berbatas dengan kintal Yan Yu;Barat berbatas dengan jalan Anthonie;Adalah sah milik Para Penggugat;4. Menyatakan bahwa tanah yang diduduki/dikuasai oleh Para Tergugat seluas 75 M:Utara berbatas dengan kintal dari Fari Langi;Timur berbatas dengan kintal Ruben Rambi;Selatan berbatas dengan kintal Calvin Djurian (sekarang Para penggugat);Barat berbatas dengan jalan Anthonie;Adalah sah milik Para Penggugat;5. Menyatakan perbuatan tergugat I dan II yang menduduki sebagian tanah milik Penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum;6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk keluar dari tanah objek sengketa baik secara sukarela maupun secara paksa (eksekusi);7. Menghukum Tergugat I dan II untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat, dalam keadaan kosong dan baik tanpa beban tanggungan apapun di atasnya;8. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat sebagai ahli waris dari Alm. George Djurian, dan berhak atas harta peninggalan Alm. George Djurian;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Menghukum Para Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.871.000.- (Delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2596 K/Pdt/2016
Pertama : 89/PDT.G/2015/PN.Mnd
Statistik759