- Menyatakan Terdakwa ROCKY DJOPAU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp113.303.500,00 (seratus tiga belas juta tiga ratus tiga ribu lima ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada Rocky Djopau sejumlah Rp2.996.000,00 (dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) untuk pembayaran pajak pengadaan jaringan air bersih, proyektor, spanduk transparansi, pada tanggal 25 Mei 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada Rocky Djopau sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) untuk pembayaran pajak jalan pertanian Desa Longge pada tanggal 29 Juni 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada Rocky Djopau sejumlah Rp2.833.500,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran pajak lomba 17 Agustus, pada tanggal 6 September 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada Rocky Djopau sejumlah Rp8.780.950,00 (delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran pajak, pada tanggal 6 September 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada Rocky Djopau sejumlah Rp21.978.450,00 (dua puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran pajak material dan pajak bahan WC, pada tanggal 7 September 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada Rocky Djopau sejumlah Rp22.214.600,00 (dua puluh dua juta dua ratus empat belas ribu enam ratus rupiah) untuk pembayaran pajak tahap 3, pada tanggal 3 Februari 2019.
- 1 (satu) rangkap surat perintah tugas Nomor : 414/DII/P3MD/DPMD/I/2018, tanggal 2 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tengah Ir. MAYA MALANIA NOOR, M.T.;
Putusan PN PALU Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
|
Nomor | 60/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darmansyah, Br Hakim Anggota Margono |
Panitera | Panitera Pengganti: Silvana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal
Statistik800