Putusan PT DENPASAR Nomor 11/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 11/PDT/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudaryadi |
Hakim Anggota | Ehel K. Sandan, I Nyoman Karma |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat ; ----? DALAM PROVISI : Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 23/Pdt.G/2015/PN.Dps tanggal 2 Nopember 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ----? DALAM EKSEPSI : ---- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 23 / Pdt.G/2015/PN.Dps tanggal 2 Nopember 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ---? DALAM KONPENSI : ---? DALAM POKOK PERKARA : -----Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 23 / Pdt.G/2015/PN.Dps tanggal 2 Nopember 2015 yang dimohonkan banding ; ---------? DALAM REKONPENSI : ------Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 23 / Pdt.G/2015/PN.Dps tanggal 2 Nopember 2015 yang dimohonkan banding ; ------? DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ---Menghukum Pembanding / Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 11/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3335 K/Pdt/2016
Banding : 11/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 23 / Pdt.G/2015/PN.Dps
Statistik5837