- Menyatakan Terdakwa Dius Syahbana bin Ismail Marzuki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, Dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram (disisihkan narkotika jenis sabu berat kotor 0,108 gram labfor no 8279/NNF/2018 tanggal 12 -09-2018);
- 1 (satu) lembar potongan tissue;
- 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya;
- 1 (satu) buah Sim Card No. 081336999899;
- 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam No Imei : 355804090482163;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam putih Nopol P 4431 YG;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 871/Pid.Sus/2018/PN Byw |
|
Nomor | 871/Pid.Sus/2018/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Heriyanto, Br Hakim Anggota Hernawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 871/Pid.Sus/2018/PN Byw
Statistik290