- Menyatakan Terdakwa Reziana Alias Resi Binti Djisman Djaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penggelapan???, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Reziana Alias Resi Binti Djisman Djaya dengan Pidana penjara selama 5 (Lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit sepeda motor dengan no. Pol DT 4434 OF No. rangka MH1JM3111JK893278, No mesin : JM31E-1887125 dengan nomor Polisi yang sebenarnya adalah DT 4680 MF;
- 1 (satu) lembar STNK asli dengan No. Pol DT 4680 MF No. rangka MH1JM3111JK893278, No mesin : JM31E-1887125, atas nama BAHAR MARYADI;
- 1 (Satu) unit sepeda motor dengan no. Pol DT 3404 BF No. rangka MH32D30CAJ151505, No mesin : 28D2151271 atas nama STNK RASNI RAWATI;
- 1 (satu) unit sepeda motor beserta STNK Asli dengan No. Pol DT4911 MB nomor rangka : MH1JM3110HK277582, Nomor mesin : JM31E-1280947 atas nama STNK CIKA AMELIA PUTRI;
- 1 (satu) unit sepeda motor beserta STNK Asli dengan No. Pol DT 4424 OF nomor rangka : MH1JM3124KK381699, Nomor mesin : JM31E-2372875 atas nama STNK ANNY RAHAYU;
- 1 (satu) unit sepeda motor beserta STCK dengan No. Pol DT 4247 XX nomor rangka : MH1JFZ139KK066984, Nomor mesin : JFZ1E3070127 atas nama STCK ANGGRIANI MELINDA;
- 1 (satu) unit sepeda motor dengan No. Pol DT 3567 EF nomor rangka : MH1KB2117HK042035, Nomor mesin : KB21E1040418 atas nama STNK M. LUIS;
- 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan telah terima dari HASRUL KORI, S.Sos uang sejumlah Rp. 4.500.000 untuk pembayaran gadai motor DT 4247 XX yang ditanda tangani oleh REZIANA pada tanggal 16-06-2019 dan kembali uang sejumlah Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 489/Pid.B/2019/PN Kdi |
|
Nomor | 489/Pid.B/2019/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Asmuruf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irmawati Abidin, Br Hakim Anggota Andri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi Korban NUR AGIL Alias AGIL Dikembalikan kepada yang berhak yakni ADAM ISKANDAR Alias ADAM Dikembalikan kepada yang berhak yakni FAUZAN AKBAR Alias YAYAN Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi Korban M. GUNAWAN Dikembalikan kepada yang berhak yakni ARUN ALFHAIDIL BAHMID Alias ARUN. Dikembalikan kepada yang berhak yakni M. LUIS Alias LUIS Dilampirkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 489/Pid.B/2019/PN Kdi
Statistik680