Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 126/B/2015/ PTTUN.MKS |
|
Nomor | 126/B/2015/ PTTUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - H. Ariyanto |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - Kamer Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;---------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor : 12/G/2015/PTUN.JPR pada tanggal 07 Agustus 2015 yang dimohonkan Banding ;-------------------------------------------------------------- M E N G A D I L I S E N D I R I Dalam Penundaan Mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding untuk Menunda Pelaksanaan Surat Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Papua Nomor : 15/Kpts/Ulp/2015, Tanggal 4 Mei 2015, Tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Sumber Daya Air Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015, berikut Lampiran Surat Keputusan Kepala ULP Papua, Nomor : 15/KPTS/ULP/2015, tanggal 4 Mei 2015 sampai sengketa ini mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali ada putusan lain dari pengadilan di kemudian hari ;---------------------------------------- Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat II Intervensi/Terbanding untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------Dalam PokoK Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding;-------------------------- Menyatakan batal Surat Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Papua Nomor : 15/Kpts/Ulp/2015, Tanggal 4 Mei 2015, Tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Sumber Daya Air Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015, berikut Lampiran Surat Keputusan Kepala ULP Papua, Nomor : 15/KPTS/ULP/2015, tanggal 4 Mei 2015 ;------------------------------------------------------------- Menyatakan batal surat Nomor: 04/KPTS/Aa.B7/PJPA-Mrk/2015 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pengadaan di Lingkungan SNVT PJPA Papua Provinsi Papua-Merauke Balai Wilayah Sungai Papua Tahun Anggaran 2015 sehingga Tergugat II Intervensi/Terbanding telah berbuat sewenang terhadap segala tindakan pengumuman pelelangan yang dilakukan oleh Pokja APBN murni di PPK Irigasi dan Rawa Merauke sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket pada LPSE Kementerian PUPERA (Semi e-Procurement) dalam kegiatan APBNP Tahun Anggaran 2015 yang menjadi kewenangan Penggugat/Pembanding ;-------------------------------------------------------- Mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Papua Nomor : 15/Kpts/Ulp/2015, Tanggal 4 Mei 2015, Tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Sumber Daya Air Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015, berikut Lampiran Surat Keputusan Kepala ULP Papua, Nomor : 15/KPTS/ULP/2015, tanggal 4 Mei 2015 ;------ Mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding surat Nomor: 04/KPTS/Aa.B7/PJPA-Mrk/2015 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pengadaan di Lingkungan SNVT PJPA Papua Provinsi Papua-Merauke Balai Wilayah Sungai Papua Tahun Anggaran 2015 sehingga Tergugat II Intervensi/Terbanding telah berbuat sewenang terhadap segala tindakan pengumuman pelelangan yang dilakukan oleh Pokja APBN murni di PPK Irigasi dan Rawa Merauke sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket pada LPSE Kementerian PUPERA (Semi e-Procurement) dalam kegiatan APBNP Tahun Anggaran 2015 yang menjadi kewenangan Penggugat/Pembanding ;-------------------------- Menghukum Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi /Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);--------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/B/2015/_PTTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 126/B/2015/_PTTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/G/2015/PTUN.JPR
Kasasi : 194 K/TUN/2016
Banding : 126/B/2015/ PTTUN.MKS
Statistik10169