Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 389 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Panitera | Yusticia Roza Puteri |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN PERUSAHAAN UD SUMBER BETA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mnd., tanggal 13 September 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;2. Menyatakan sah menurut hukum, Hubungan kerja antara Penggugat dan atau hubungan kerja dengan Tergugat putus sejak Putusan A-quo dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak Normatif kepada Penggugat, sebesar = Rp60.720.000,00 (Enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);4. Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat berupa Mobil LUXIO berwarna Silver dengan No Pol: L 1658 ZV milik Tergugat, apabila Tergugat tidak penuhi putusan aquo;5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 389_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 389_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 389 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 6/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mnd
Statistik5033