Putusan PT PONTIANAK Nomor 122/PID.SUS/2018/PT PTK |
|
Nomor | 122/PID.SUS/2018/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota | 1. Hartomo, . 2. Barita Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 167/Pid.Sus/2018/PN.Stg tanggal 3 September 2018 dengan amar sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa REZA BHASKARA alias EZA bin Alm. ACHMAD SOEBANDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) klip plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Shabu.- 1 (satu) buah timbangan digital.- 1 (satu) buah kotak jam tangan berwarna hitam.- 30 (tiga puluh) lembar klip plastik trasparan lis merah.- 2 (dua) buah alat hisap Narkotika jenis Shabu (bong).- 1 (satu) buah tutup botol berwarna oranye yang telah dipasangkan 2 (dua) buah sedotan putih yang sudah terpotong.- 1 (satu) buah sedotan berwarna hitam yang sudah terpotong.- 1 (satu) buah sedotan transparan lis merah muda dan putih yang telah terpotong.- 1 (satu) buah klip plastik kecil transparan berisi 2 (dua) buah sedotan yang telah terpotong yang masing-masing berwarna merah dan putih.- 1 (satu) buah botol kaca kecil transparan yang telah dipasang sedotan kecil yang berwarna putih yang telah terpotong.- 4 (empat) buah korek api gas.- 1 (satu) kotak kertas makanan ringan merk Rolls.- 1 (satu) handphone merk SAMSUNG.- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG lipat berwarna merah muda.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO berwarna putih.- Uang tunai berjumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang berisi dari 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 16 (enam belas) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).Dikembalikan kepada Terdakwa.6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/PID.SUS/2018/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 122/PID.SUS/2018/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 122/PID.SUS/2018/PT PTK
Kasasi : 1287 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 167/Pid.Sus/2018/PN Stg
Statistik6835