- Menolak Eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perolehan hak atas tanah terletak di Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser, sesuai dengan :
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, tanggal 20 Juni 2008, luas 644 ha, senilai Rp. 1.223.600.000, dari RUSDIANSYAH kepada PT. Pucuk Jaya.
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, tanggal 16 September 2009, luas 598 ha, senilai Rp.1.196.000.000, dari SUHERIANTO (kuasa dari RUSDIANSYAH) kepada PT. Pucuk Jaya.
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, tanggal 26 Januari 2010, luas 600 ha, senilai Rp.1.200.000.000, dari SUHERIANTO (kuasa dari RUSDIANSYAH) kepada PT. Pucuk Jaya.
- Menyatakan sah Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah PT. Pucuk Jaya, sesuai Peta Nomor : 12/PB-64.200/VI/2014 tanggal 3 Juni 2015 yang memperbaharui Peta Nomor : 35/PB-64.200/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang diterbitkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah tanah objek sengketa seluas 467,17 ha (empat ratus enam puluh tujuh koma tujuh belas hektar), terletak di Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terdiri dari :
- Tanah seluas 182 ha (seratus delapan puluh dua hektar) dengan batas-batas :
- Tanah seluas 285,17 ha (dua ratus delapan puluh lima koma tujuh belas hektar) dengan batas-batas :
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa seluas 467,17 ha (empat ratus enam puluh tujuh koma tujuh belas hektar), terletak di Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terdiri dari :
- Tanah seluas 182 ha (seratus delapan puluh dua hektar) dengan batas-batas :
- Tanah seluas 285,17 ha (dua ratus delapan puluh lima koma tujuh belashektar) dengan batas-batas :
- Tanah seluas 182 ha (seratus delapan puluh dua hektar) dengan batas-batas :
- Tanah seluas 285,17 ha (dua ratus delapan puluh lima koma tujuh belashektar) dengan batas-batas :
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I (PT. MMMA) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per hari jika Tergugat I lalai tidak melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan putusan aquodilaksanakan;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili Gugatan Rekonpensi;
- Menyatakan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 12.355.000,- (dua belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Tgt |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2019/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uzan Purwadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra, Br Hakim Anggota Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunar Baskoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
---------------------------------------------------------------------------------MENGADILI----------------------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Utara : PT. Pucuk Jaya (HGU No.79), sebagian dikuasai PT. MMMA. Selatan : PT. Pucuk Jaya (Bidang Tanah H), seluruhnya dikuasai PT. M3A dan PT. Pucuk Jaya (HGU No.80). Timur : Jalan/ PT. Pucuk Jaya (HGU No.80) Barat : Hutan Produksi/Kawasan Hutan Utara : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80), seluruhnya dikuasai PT. MMMA. Selatan : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80) dan Buffer Sungai Rukutan. Timur : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80), sebagian dikuasai PT. MMMA. Barat : Hutan Produksi/Kawasan Hutan, sebagian PT. MMMA. Utara : PT. Pucuk Jaya (HGU No.79), sebagian dikuasai PT. MMMA. Selatan : PT. Pucuk Jaya (Bidang Tanah H), seluruhnya dikuasai PT. MMMA dan PT. Pucuk Jaya (HGU No.80). Timur : Jalan/ PT. Pucuk Jaya (HGU No.80) Barat : Hutan Produksi/Kawasan Hutan Utara : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80), seluruhnya dikuasai PT. MMMA. Selatan : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80) dan Buffer Sungai Rukutan. Timur : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80), sebagian dikuasai PT. MMMA. Barat : Hutan Produksi/Kawasan Hutan, sebagian PT. MMMA. adalah areal lahan yang masuk didalam Izin Lokasi PT. Pucuk Jaya sesuai Surat Keputusan Bupati Paser No.503.10/PEM-SILP/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 dan Perubahan Izin Usaha Perkebunan PT. Pucuk Jaya, sesuai Surat Keputusan Bupati Paser No.525/44/Ek-Adm.SDA/IUP/2012 tanggal 22 Mei 2012. 6. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai tanah objek sengketa; 7. Menghukum Tergugat I (PT. MMMA) untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah objek sengketa dalam keadaan kosong seluas 467,17 ha terletak di Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terdiri dari : Utara : PT. Pucuk Jaya (HGU No.79), sebagian dikuasai PT. MMMA. Selatan : PT. Pucuk Jaya (Bidang Tanah H), seluruhnya dikuasai PT. MMMA dan PT. Pucuk Jaya (HGU No.80). Timur : Jalan/ PT. Pucuk Jaya (HGU No.80) Barat : Hutan Produksi/Kawasan Hutan Utara : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80), seluruhnya dikuasai PT. MMMA. Selatan : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80) dan Buffer Sungai Rukutan. Timur : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80), sebagian dikuasai PT. MMMA. Barat : Hutan Produksi/Kawasan Hutan, sebagian PT. MMMA. DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 419 K/Pdt/2021
Pertama : 10/Pdt.G/2019/PN Tgt
Statistik350906