- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat seluruhnya;
- Utara : jalanan
- Timur : tanah pekarang Pua Nurbiah,
- Selatan : tanah Pua Nurbiah,
- Barat : objek sengketa B.
Putusan PN POLEWALI Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Pol |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2019/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Suata |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Rachmat Ardimal T, hakim Anggota 2: Hamsira Halim |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan objek sengketa A berupa tanah pekarangan di Jalan Poros Makkombong, Dusun I Lemogamba, Desa Barumbung, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Luas 301 M2, dengan batas-batas: adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan keberadaan tergugat I di atas tanah sengketa A adalah tidak sah. 4. Menghukum Tergugat I untuk membongkar bangunan diatas tanah sengketa A dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa syarat demikian pula setiap orang yang mendapat hak daripadanya. 5. Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini. 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.956.000,00,- (satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah). 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2019/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2019/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3157 K/Pdt/2020
Pertama : 17/Pdt.G/2019/PN Pol
Statistik7829