Putusan PN MAKASSAR Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Mks |
|
Nomor | 138/Pdt.G/2017/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gede Ngurah Arthanaya |
Hakim Anggota | Makkasau, Ahmad Semmma |
Panitera | - Andi Marliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BATAL |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 8 November 2017 Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Mks yang dimohonkan banding tersebut;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi:Menolak tuntutan provisi dari Penggugat/Pembanding;Dalam Eksepsi:Menyatakan eksepsi Tergugat I/Terbanding I dan Turut Tergugat II/Turut Terbanding II tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:Menggabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;Menyatakan Para Tergugat/Para Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat/Pembanding;Menyatakan Penggugat/Pembanding merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 300 m?2; (tiga ratus meter persegi), Persil No. 45 D III Blok 144, Kohir 1315 CI, Akta Jual Beli No. 164/II/BK/1993 luas 300 m?2; yang dikenal dan terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan VII, Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Tamalanrea, Kota Makassar sekarang Kecamatan Tamalanrea, Kelurahan Tamalanrea Indah dengan batas-batas sebagai berikut :Dahulu sebelah Barat berbatasan dengan S. Dg. Labbang sekarang Ny. Linda Marawali;Dahulu sebelah Utara berbatasan dengan Lalo Bakking sekarang jalan kompleks;Dahulu sebelah timur berbatasan dengan Musakkar, sekarang Hamid Dg. Lalo sertifikat Hak Milik No. 22815;Dahulu sebelah selatan berbatasan dengan anak sungai, sekarang batas tembok rumah;Menyatakan Akta Jual Beli No. 164/II/BK/1993 seluas 300 m?2; atas nama Penggugat/Pembanding yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan VII, Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Tamalanrea sekarang Kecamatan Tamalanrea, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kota Makassar sah dan mengikat;Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 22815, surat ukur No. 03006/Tamalanrea Indah atas nama Hamid Lallo seluas 600 m?2; yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II/Turut Terbanding II tidak berada diatas lokasi Penggugat/Pembanding sehingga tidak mempunyai hubungan hukum dengan Akta Jual Beli No. 164/II/BK/1993 seluas 300 m?2; milik Penggugat yang dibuat dihadapan Camat Biringkanaya Drs. Andi Moch. Iqbal Ishak;Menyatakan segala surat-surat atau dokumen-dokumen apapun yang dimiliki oleh Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II atau pihak lain yang menyangkut dan atau berhubungan dengan bidang tanah sengketa yang tercatat dalam Persil No. 45 D III Blok 144, Kohir 1315 CI, Akta Jual Beli No. 164/II/BK/1993, luas 300 m?2; yang dikenal dan terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan VII, Kecamatan Biringkanaya Kelurahan Tamalanrea Kota Makassar asal penjual Suardi (Turut Tergugat I/Turut Terbanding I) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;Menghukum Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II atau siapapun yang mendapatkan hak dari tanah tersebut untuk menyerahkan dan mengosongkan kepada Penggugat/Pembanding tanpa syarat dan beban apapun juga, bila perlu dengan bantuan Alat Negara pihak Kepolisian;Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat/Pembanding berhak untuk mengajukan permohonan sertifikat kepemilikan atas obyek sengketa yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan VII, Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Biringkanaya dahulu, sekarang Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan batas- batas :Dahulu sebelah Barat berbatasan dengan S. Dg. Labbang sekarang Ny. Linda Marawali;Dahulu sebelah Utara berbatasan dengan Lalo Bakking sekarang jalan kompleks;Dahulu sebelah timur berbatasan dengan Musakkar, sekarang Hamid Dg. Lalo sertifikat Hak Milik No. 22815;Dahulu sebelah selatan berbatasan dengan anak sungai, sekarang batas tembok rumah;- Menghukum kepada Turut Tergugat II/Turut Terbanding II supaya menerima pengajuan permohonan sertifikat kepemilikan dan menerbitkan sertifikat kepemilikan atas obyek sengketa yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding;Memerintahkan supaya Para Turut Tergugat/Para Turut Terbanding untuk tunduk dan taat pada putusan ini;- Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3299 K/Pdt/2019
Pertama : 138/Pdt.G/2017/ PN.Mks.
Statistik5312