Putusan PT AMBON Nomor 67/PID.SUS/2018/PT AMB |
|
Nomor | 67/PID.SUS/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 67/PID.SUS/2018/PT AMBIDRUS RENTUA Alias DUSMoestofa BoerhamS.H.M.H. |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestofa Boerham |
Hakim Anggota | Mugiono, Tumpal Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menerima Permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tual, Nomor 58 / Pi.Sus / 2018 / PN.Tul. tanggal 2 Oktober 2018, yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI :Menyatakan Terdakwa IDRUS RENTUA Alias DUS, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu;Menyatakan Terdakwa IDRUS RENTUA Alias DUS, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana penyalaguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kedua;Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut:Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa IDRUS RENTUA Alias DUS dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) shacet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.3 (tiga) buah pipet plastik warna putih;1 (satu) buah bong warna bening;1 (satu) pipet plastik warna bening;1 (satu) buah skop plastik warna bening yang ujungnya diruncing;1 (satu) bu ah selang karet warna bening;1 (satu) buah pipet kaca yang pada ujungnya terdapat buntalan;1 (satu) buah jarum;1 (satu) buah tusuk gigi yang ujungnya terdapat kapas;2 (dua) buah garis gas tokai warna merah dan kuning;1 (satu) buah botol plastik Enervon-C warna orange;1 (satu) bungkus rokok surya gudang garam 16 (enam belas) warna coklat emas yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) batang rokok.Dirampas untuk dimusnahkan;Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ),- |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/PID.SUS/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 67/PID.SUS/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PID.SUS/2018/PT AMB
Kasasi : 1261 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 58/Pid.Sus/2018/PN.Tul
Statistik5518