Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 17/G/2013/PTUN-SMD |
|
Nomor | 17/G/2013/PTUN-SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | bina karyakutai timur17g2013 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Rum Pratiwi Mayangsari |
Hakim Anggota | Jimmy Claus Pardede, - Andi Fahmi Azis |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK SENGKETA :1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 500/057/Eko.2-XII/2008 Tentang Pemberian Ijin Usaha Perkebunan (IUP) Kepada PT. Umaq Tukung Mandiri Utama untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 12.500 Ha yang terletak di Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur Tanggal 16 Desember 2008;3.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 500/057/Eko.2-XII/2008 Tentang Pemberian Ijin Usaha Perkebunan (IUP) Kepada PT. Umaq Tukung Mandiri Utama untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 12.500 Ha yang terletak di Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur Tanggal 16 Desember 2008;4.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan kembali Surat Keputusan Tentang Pemberian Ijin Usaha Perkebunan (IUP) Kepada PT. Umaq Tukung Mandiri Utama untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit sepanjang luasnya dikurangi dengan yang tertumpang tindih dengan lokasi Penggugat yang terletak di Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur;5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/G/2013/PTUN-SMD.zip
- Download PDF
- 17/G/2013/PTUN-SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 143 PK/TUN/2017
Pertama : 17/G/2013/PTUN-SMD
Kasasi : 520 K/TUN/2014
Banding : 73/B/2014/PT.TUN.JKT
Statistik254125