- Menyatakan Terdakwa Rizki Fernando als Rambo Bin Rustam tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(Satu)paket/bungkus plastic bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,4 gram dan berat bersih 0,1 gram, pembungkus dengan berat 0,3 gram, dengan pembungkusnya 0,5 gram , 0,1 gram disisihkan untuk pengujian laboratories, dan 6 Enam) paket/bungkus plastic bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,3 gram dan berat bersih 0,4 gram, pembungkus dengan berat 0,9 gram , 0.4 gram disishkan untuk pengujaina laboratories, sisanya disisihkan 0,3 gram untuk dipersidangan
- 1(satu) Kotak bekas Permen Merek TEEN warna Pink
- 1 (satu) Plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu shabu, Puluhan Plastik bening kosong,
- 1 (satu) Kotak bekas permen merek TEEN warna hijau
- 1 (satu) Unit Handphone merek Lenovo warna hitam berikut kartu didalamnya
- 1(satu) Helai Celana Jeans warna biru merek Lois
- Uang sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah)
Putusan PN PEKANBARU Nomor 552/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 552/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatimah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Riska Widiana, Hakim Anggota Khamozaro Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Apriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa RIZKI FERNANDO Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 552/Pid.Sus/2018/PN Pbr
Statistik212