- Dalam Eksepsi:-----------------------------------------------------------------------------
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa:---------------
- Keputusan Kepala Desa Kale Bentang, Nomor: 07 Tahun 2018, tanggal 25 Januari 2018, Tentang Pemberhentian Sekretaris De-sa Kale Bentang Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Taka-lar, atas nama Kamaruddin, S.E.;-------------------------------------------
- Keputusan Kepala Desa Kale Bentang, Nomor: 07 Tahun 2018, tanggal 25 Januari 2018, Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Kale Bentang Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar, atas nama Marlia Karim;------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Nega-ra berupa:-------------------------------------------------------------------------------
- Keputusan Kepala Desa Kale Bentang, Nomor: 07 Tahun 2018, tanggal 25 Januari 2018, Tentang Pemberhentian Sekretaris De-sa Kale Bentang Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Taka-lar, atas nama Kamaruddin, S.E.;-------------------------------------------
- Keputusan Kepala Desa Kale Bentang, Nomor: 07 Tahun 2018, tanggal 25 Januari 2018, Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Kale Bentang Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar atas nama Marlia Karim;------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat dengan kem-bali mendudukkannya kepada posisi semula;---------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.414.000,- (Empat ratus Empat belas ribu Rupiah);---------------------
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 30/G/2018/PTUN.Mks |
|
Nomor | 30/G/2018/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dikdik Somantri |
Hakim Anggota |
S.sos, Hakim Anggota 1: Hendry Tahonan Simamora, hakim Anggota 2: Mohammad Herry Indrawan P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat tidak diterima;------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/G/2018/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 30/G/2018/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/G/2018/PTUN.Mks
Banding : 142/B/2018/PTTUN.MKS
Statistik8762