Putusan PN SEMARANG Nomor 66 /Pid. SUS/2011/PN.TIPIKOR SMG. |
|
Nomor | 66 /Pid. SUS/2011/PN.TIPIKOR SMG. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jhon Halasan Butar-butar |
Hakim Anggota | Smadinata, Kartini Juliana Magdalena Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa BAMBANG BARMANTO BIN RINTO DARMONO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERLANJUT.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG BARMANTO BIN RINTO DARMONO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;.3. Menetapkan bahwa barang bukti berupa:1) 1 (Satu) lembar kuitansi sebesar lima belas juta rupiah dari bendahara TPK Desa Kalinanas kepada ketua kelompok FITRI NOPITASARI untuk simpan pinjam perempuan (SPP) tahun 2010 tanggal 23 Juli 2010, 2) 1 (Satu) lembar kuitansi sebesar sebelas juta rupiah dari bendahara TPK Desa Kalinanas kepada ketua kelompok WATIYEM untuk simpan pinjam perempuan (SPP) program PNPM tahun 2010 tanggal 23 Juli 2010, 3) 1 (satu) lembar foto copi surat pernyataan tim TPK Desa Kalinanas tanggal 16 Agustus 2010 yang berisi 10 butir pernyataan ;4) 1 (satu) lembar foto copi surat pernyataan tim TPK Desa Kalinanas tanggal 16 Agustus 2010 yang berisi 6 butir pernyataan, Dikembalikan kepada TPK (Tim Pemelihara Kegiatan) Desa Kalinanas, melalui saksi Suyamto.5) 1 (Satu) lembar rekening Tamades PD. BPR BKK Boyolali Nomor Rek.- 05.T02.001653 atas nama PANITIA PEMUGARAN GAKIN KALINANAS RT. 02 RW. 05 KALINANAS, 6) 1 (Satu) lembar kuitansi sebesar Rp. 37.500.000, 00 dari bendahara Panitia Pemugaran GAKIN kepada Kepala Desa (BAMBANG BARMANTO) tanggal 06 Juli 2010, 7) 1 (Satu) buah buku proposal Permohonan Bantuan Pemugaran Perumahan Keluarga Miskin tahun 2010 Desa Kalinanas Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali, Dikembalikan kepada Panitia Pemugaran Perumahan Keluarga Miskin tahun 2010 desa Kalinanas, melalui saksi Ngateman.8) 1 (Satu) lembar kuitansi pembayaran biaya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun Anggaran 2010 dari UPK Kec. Wonosegoro kepada TPK Desa Kalinanas sebesar Rp. 35.123.600, 00 tanggal 02 Juni 2010,9) 1 (Satu) kuitansi pembayaran biaya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun Anggaran 2010 dari UPK Kec. Wonosegoro kepada TPK Desa Kalinanas sebesar Rp. 31.088.500, 00 tanggal 14 Juli 2010, 10) 1 (Satu) lembar kuitansi pembayaran biaya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun Anggaran 2010 dari UPK Kec. Wonosegoro kepada TPK Desa Kalinanas sebesar Rp. 15.391.300, 00 tanggal 20 Oktober 2010, 11) 1 (Satu) lembar kuitansi pembayaran biaya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun Anggaran 2010 dari UPK Kec. Wonosegoro kepada TPK Desa Kalinanas sebesar Rp. 8.911.700, 00 tanggal 11 Nopember 2010,12) 1 (Satu) lembar Surat Jalan Raskin Desa Kalinanas Kec. Wonosegoro tanggal 12 Mei 2010 13) 1 (Satu) lembar Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras Raskin No. BAST/008/BYL/WNSG/V/2010 alokasi bulan Mei 2010 sebanyak 3.975 Kg untuk Desa Kalinanas tanggal 12 Mei 2010, Dikembalikan kepada bendahara TPK dan Satgas Raskin DesaKalinanas melalui saksi Suwoto.14) 1 (satu) lembar kuitansi dari Mulia Sari dan Harapan Jaya bahwa uang simpan pinjam PNPM Desa Kalinanas dialihpinjamkan untuk sementara sebesar Rp. 26. 000.000, 00 yang ditandatangani oleh Bambang Barmanto tanggal 23 Juli 2010, 15) 1 (Satu) lembar surat pernyataan Bambang Barmanto tanggal 23 Juli 2010, 16) 1 (Satu) lembar surat pernyataan Bambang Barmanto dihadapan PJO Kec. Wonosegoro tanggal 23 Agustus 2010, 17) 1 (Satu) lembar Berita Acara Klarifikasi SPP yang ditandatangani pemimpin rapat Ranu Setya Kurniawan (Ketua UPK Kec. Wonosegoro) beserta 18) 1 (Satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Admistrasi TPK beserta 1 (satu) lembar daftar hadir masyawarah tanggal 12 Agustus 2010, Dikembalikan kepada (TPK) Tim Pemelihara Kegiatan Desa Kalinanas melalui saksi Suyamto.19) Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Boyolali Nomor : 413.4/141 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Bantuan Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2010, tanggal 3 Pebruari 2010, 20) Berita Acara Rakor Kecamatan Khusus beserta Daftar hadir, tanggal 6 Oktober 2010, 21) Surat Pernyataan peminjaman uang kepada Kades Kalinanas untuk pengembalian dana PNPM MD dari H. Mahmud dan Hariyadi, 22) Laporan Kegiatan Pemugaran Perumahan Keluarga Miskin Kec.Wonosegoro TA.2010, tanggal 12 Agustus 2010 kepada Bapermaskin Kabupaten Boyolali,23) Laporan Kegiatan Pemugaran Perumahan Keluarga Miskin Kec.Wonosegoro TA.2010, tanggal 12 Agustus 2010 kepada Kepala Desa Kalinanas dan Panitia Pemugaran RTM Desa KAlinanas 24) Surat Penetapan Camat Nomor : 414.3/146/IV/2010 tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Pemugaran Perumahan Keluarga Miskin untuk Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali,Dikembalikan kepada Bapermaskin Kab. Boyolali melalui saksi Jaka Santosa.4. Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.500.- (Dua Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 66/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik9314