Putusan PTA SEMARANG Nomor 204/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 204/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat204/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Syahrial |
Hakim Anggota | H. Muhyiddin, Bd. Choliq |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 0109/Pdt.G/2018/PA.Amb. tanggal 31 Mei 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING );3. Menetapkan menunjuk Tergugat sebagai penanggungjawab terhadap pemeliharaan dan nafkah/biaya hidup anak yang pertama Penggugat dan Tergugat (ANAK 1) lahir 15 Mei 2009;4. Menetapkan dan menunjuk Penggugat sebagai penanggungjawab terhadap pemeliharaan anak ke dua Penggugat dan Tergugat (ANAK 2) lahir 11 Agustus 2017;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan anak pada poin 4 tersebut di atas kepada Penggugat minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, hingga anak tersebut berumur 21 tahun atau mandiri, dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding, untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding, sebanyak Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 204/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 204/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 0109/Pdt.G/2018/PA.Amb
Statistik3013