Putusan PN SURABAYA Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2018/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 4/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2018/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Desain Industri |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sigit Sutrionomh |
Hakim Anggota | Harijantomhpph Sitorusmh |
Panitera | S.sos., S.pd., Wenny R. Anas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Tergugat.DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan penggugat seluruhnya. DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi sebagian;2. Menyatakan PENGGUGAT REKONPENSI adalah satu-satunya pemegang hak eksklusif atas Desain Industri KUPING GEROBAK DORONG (terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor Pendaftaran ID 0 025 632-D tertanggal 14 Mei 2009), KAKI GEROBAK DORONG (terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor Pendaftaran ID 0 020 550-D tertanggal 14 Mei 2009), dan PEGANGAN KARET GEROBAK (terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor Pendaftaran ID 0 020 554-D tertanggal 18 Agustus 2009) sebagaimana diatur di dalam Pasal 9 ayat (1) UUDI;3. Menyatakan bahwa TERGUGAT REKONPENSI bersalah karena secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan desain industri berupa kuping gerobak dorong, kaki gerobak dorong, dan pegangan karet gerobak yang mempunyai persamaan dengan desain industri terdaftar yang dimiliki oleh PENGGUGAT REKONPENSI;4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT REKONPENSI yang membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan kuping gerobak dorong, kaki gerobak dorong, dan pegangan karet gerobak dengan menggunakan desain industri yang sama yang dimiliki oleh PENGGUGAT REKONPENSI adalah secara tanpa hak dan melawan hukum;5. Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk menghentikan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UUDI terhadap kuping gerobak dorong, kaki gerobak dorong, dan pegangan karet gerobak yang sama dengan desain industri yang telah terdaftar yang merupakan milik dari PENGGUGAT REKONPENSI;6. Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT REKONPENSI sebesar:o Kerugian Materil: sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah);o Kerugian Imateriil: sebesar Rp 13.358 681 826,- (tiga belas miliar tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh enam Rupiah)..7. Menolak gugatan selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.116.000,00 (satu juta seratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2018/PN Niaga Sby
Statistik678505