Putusan PN MEDAN Nomor 233/Pdt.G/2014/PN Mdn |
|
Nomor | 233/Pdt.G/2014/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Syaifoni |
Hakim Anggota | - Wismonoto.. - Rosmina |
Panitera | - Hj. Sari Duma Lubis. . |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak tuntutan Provisi dari Para Penggugat.DALAM KONPENSITentang Eksepsi :- Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat I.Tentang Pokok Perkara :- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian.2. Menyatakan Surat Keterangan Haq Memperusahai Tanah yang diterbitkan oleh Asisten Wedana Kecamatan Labuhan Deli tertanggal : 15 Juni 1961 , yang menjadi dasar penerbitan sertipikat Hak Milik ( HM ) No : 15 / Belawan II , tanggal 5 ? 6 ? 1978 , atas nama : T. IZIDIN , yang pada tanggal : 29 ? 6 ? 1984 menjadi sertifikat Hak Milik No. 95/Belawan II dan pada tanggal 30 ? 01- 1986 , beralih kepada ahli warisnya : T. CHAIRIYAH ; T. SYARIFUDDIN dan T. ABDUL AZIS , berikut semua peralihan haknya , yang terakhir menjadi sertipikat Hak Guna BAngunan ( HGB ) No : 21 / Belawan II ; tanggal 23 ? 04 ? 2012 , atas nama : PT . Multicon Indrajaya Terminal adalah Sah dan berkekuatan Hukum . 3. Menyatakan perbuatan para tergugat rekonpensi / dulu para penggugat konpensi yang menguasai sebagaian tanah seluas 4,5 hektar diatas tanah milik penggugat rekonpensi / dulu Tergugat konpensi dan perbuatan mengalihkannya kepada pihak lain dengan cara apapun adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum . 4. Menyatakan semua peralihan hak diatas tanah milik penggugat rekonpensi / dulu tergugat .I , konpensi , yang dilakukan oleh para tergugat rekonpensi / dulu para penggugat konpensi , kepada pihak lain adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum .5. Menghukum para penggugat konpensi / para tergugat dalam rekonpensi maupun pihak lain yang telah menerima peralihan hak dari para penggugat dalam konpensi / para tergugat dalam rekonpensi , dengan cara apapun supaya mengembalikan tanah tersebut kepada penggugat rekonpensi / dulu tergugat I . konpensi , dalam keadaan baik dan kosong . 6. Menolak gugatan rekonpensi yang selain dan selebihnya .DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum para Penggugat konpensi / para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.481.000,- ( satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2579 K/Pdt/2017
Pertama : 233/Pdt.G/2014/PN.Mdn
Statistik8115