Putusan PN MANADO Nomor 11/Pdt.G/2014/PN.Mdo |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2014/PN.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATAGANTI RUGIKABUL SEBAGIANBANDING |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Uli Purnama |
Hakim Anggota | - Verra L. Lihawa, Jainuddin Karanggusi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian .2. Menyatakan sah menurut hukum bukti - bukti yang Penggugat ajukan dalam perkara ini ;3. Menyatakan sah menurut hukum Tergugat mengambil barang berupa Tepung Terigu Gatot, Tepung Terigu Kompas, Gula Pasir, Beras Pulo sebagai mana di uraikan dalam posita poin 3 dan 4 di atas dari Toko Milik Penggugat total pengambilan barang tersebut sebesar Rp. 222.3000.000,- ( dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah ) di tambah pengambilan 4 BG ( bilyet giro ) yang tidak jadi di tukar dengan beras pulo sebanyak 20.000 Kg sebesar Rp. 221.000.000,- ( dua ratus dua pulu satu juta rupiah ) ; 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat dengan sengaja membayar dengan memberikan 9 BG ( Bilyet Giro ) yang dananya kosong di Bank Mandiri maupun Bank Syariah Mandiri, begitu juga perbuatan Tergugat yang mengambil 4 BG ( bliyet giro ) dari Penggugat dengan maksud menukar dengan 20.000 Kg beras pulo tidak jadi diberikan, dan tidak mau membayar dengan uang kontan atas pengambilan barang berupa Gula Pasir, Tepung Terigu Gatot, Tepung Terigu Kompas, Beras Pulo mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian, sehingga perbuatan Tergugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar / melunasi dengan segera Kerugian Materil dan Imateril kepada Penggugat antara lain : a. Kerugian materil : - Menghukum Tergugat untuk membayar Pengambilan barang secara keseluruhan berupa, Gula Pasir, beras Pulo, Tepung Terigu Gatot, tepung Terigu Kompas total jumlahnya Rp. 222.300.000,- ( dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) ditambah kerugian pengambilan 4 BG (bliyet giro ) yang tidak jadi di tukar dengan beras pulo sebanyak 20.000 Kg. sebesar Rp. 221.000.000,- ( dua ratus dua puluh satu juta rupiah ) kepada Penggugat ;- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2 % per bulan dari jumlah pengambilan barang terhitung dari bulan Juni 2013 s/d Pebruari 2014 kurang lebih 9 bulan X Rp. 443.300.000,- = Rp. 79.794.000,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah ) kepada Penggugat ;b. Kerugian Imateril Menghukum Tergugat membayar hilangnya keuntungan selama kurang lebih 12 bulan terhitung dari bulan Juni 2013 di perkirakan sebesar Rp. 600.000.000,- .(enam ratus juta rupiah) ;Sehingga jumlah kerugian Materil dan Inmateril yang harus di bayarkan oleh Tergugat kepada penggugat berjumlah Rp.443.300.000,- + Rp. 79.794.000,- + Rp. 600.000.000,- = Rp. 1.123.094.000,- (satu milyar seratus dua puluh tiga juta sembilan puluh empat ribu rupiah) ;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Manado atas harta kekayaan Tergugat sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan No.11/Pdt.G/2014/PN.Mdo tertanggal 21 Juli 2014 ; 7. Menghukum Tergugat jika di kemudian hari Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini maka penggugat memohon agar kepada harta Tergugat dalam perkara ini maupun terhadap semua harta milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak agar dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan ; 8. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 591.000,- (Lima Ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2767 K/Pdt/2016
Pertama : 11/Pdt.G/2014/PN Mdo
Statistik8120