Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 301/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 301/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Siadi Sembiring |
Hakim Anggota | Handri Anik Effendi, Martin Pontoh Bidara |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan IV untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA.- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI.- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat I dalam konpensi untuk sebagian ;- Menyatakan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat I dalam konpensi adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletah di jalan Metro Pondok indah sektor IV.Kav.33 Blok TB Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3200 atas nama Seliyani ;- Menghukum Tergugat dalam rekonpensi/ Penggugat dalam konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) perhari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hokum tetap ;- Menolak gugatan Rekonpensi untuk selebihnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Menghukum Tergugat dalam rekonpensi/ Penggugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir seluruhnya sebesar Rp. 1.141.000.- ( satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 301/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1404 K/PDT/2017
Pertama : 301/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
Banding : 377/PDT/2016/PT.DKI
Statistik10761