- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor : 100/Pid.Sus/2018/ PN. Mak. Tanggal 03 Januari 2019, yang dimintakan banding tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa MUH. ANDHIKA K. alias ANDIKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa MUH. ANDHIKA K. alias ANDIKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalah gunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket/sachet plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 1, 2519 gram ;
- 3 (tiga) sachet plastik klip bening kosong ;
- 1 (satu) set alat isap (bong) ;
- 1 (satu) buah pireks kaca ;
- 4 (empat) potongan pipet plastic putih ;
- 1 (satu) sendok takar dari pipet plastic putih ;
- 2 (dua) buah korek gas ;
- 1 (satu) buah kotak segi empat dililit dengan isolasi hitam ;
- 1 (satu) buah timbangan digital warnah hitam merk AOSAI;
- 1 (satu) buah timbangan digital warnah hitam merk CAL ;
- 1 (satu) bungkus tissue kering merk PASEO ;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk CO-TREK ;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung DUOS lipat warna putih nomor simcard 081243808515 ;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung warnah hitan nomor simcard 081342457813 ;
- 1 (satu) buah handphone OPPO F1s warna silver gold nomor simcard 082190215671 ;
- 1 (satu) sahcet plastik klip berisikan 15 (lima belas) plastik klip bening kosong ;
- 1 (satu) buah sumbu pembakar ;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia Microsoft lumia warna hitam nomor simcard 085396764432 ;
- Uang tunai sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) terdiri dari 45 (empat puluh lima) lembar pecahan seratus ribu rupiah dan 30 (tiga puluh) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah ) ;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Eskudo warna biru hitam No. Pol : DP 805 KA ;
- 1 (satu) lembar ATM BNI platinum debt nomor kartu 5198 9324 80184147 atas nama HARMITA ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 65/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 65/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saruddin Tappo |
Hakim Anggota | Makkasau, Brahmad Gaffar |
Panitera | Kris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Dirampas untuk dimusnakan ; Dikembalikan kepada LINA MARLINA ; Dikembalikan kepada HARMITA ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PID.SUS/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 65/PID.SUS/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2018/PN Mak
Kasasi : 2316 K/Pid.Sus/2019
Banding : 65/PID.SUS/2019/PT MKS
Statistik4731