- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan hubungan Penggugat dengan Tergugat A hubungan Anak Pisang Dubako;
- Menyatakan Tergugat A adalah anak dari BAHTIAR (Alm);
- Menyatakan hubungan Penggugat dengan BAHTIAR (Alm) dan IMAM SADI. Alm adalah bermamak berkemenakan, sekaum seharta pusaka, segolok segadai, sihino semalu, sepandam sekuburan;
- Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris Dalam Kaum Penggugat menggantikan Mamak Kepala Waris yang lama;
- Menyatakan objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat;
- Menyatakan perbuatan ayah Tergugat A (BAHTIAR. Alm) dan IMAM SADI (Alm) dalam memproses pembuatan Alas Hak untuk didaftarkan penegasan haknya melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan untuk diterbitkan Sertifikatnya dan telah terbit Sertifikatnya yaitu Hak Milik No. 53/Desa Koto Marapak Gambar Situasi No. 195/1989 tanggal 15 Februari 1989 seluas 6.745 M2, tercatat atas nama BAHTIAR. Alm (ayah Tergugat A) dan IMAM SADI (Alm), tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat A yang telah melakukan proses Surat keterangan Warisan atas tanah objek perkara tanggal 13 Februari 2017, dan proses pendaftaran peralihan hak sehingga sertifikat tersebut berubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 16/Kenagarian Padang XI Punggasan Gambar Situasi No. 18/2017 tanggal 07-03-2017, seluas 6.745 M2, atas nama NURAINI (Tergugat A), merupakan perbuatan melawan hukumm (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Surat keterangan Warisan atas tanah objek perkara tanggal 13 Februari 2017 yang dikuatkan oleh Camat dengan Reg.140/006/CSB-2017, adalah batal demi hukum;
- Menyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Buitten Effect) Sertifikat Hak Milik No. 53/Desa Koto Marapak Gambar Situasi No. 195/1989 tanggal 15 Februari 1989 seluas 6.745 M2, tercatat atas nama BAHTIAR dan IMAM SADI, sekarang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 16/Kenagarian Padang XI Punggasan Gambar Situasi No. 18/2017 tanggal 07-03-2017, seluas 6.745 M2, tercatat atas nama NURAINI (Tergugat A);
- Menghukum Para Tergugat tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat A dalam Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat A dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.175.000,00 (tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PAINAN Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Pnn |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2017/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi Isra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Hibrian, M.hbr Hakim Anggota Nanang Adi Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusmanida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM REKONPENSIDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2017/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2017/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2017/PN Pnn
Banding : 98/PDT/2018/PT PDG
Statistik9220