Putusan PTA SEMARANG Nomor 290/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 290/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak290/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. A. Agus Bahauddin |
Panitera | Tulus Suseno |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding Pembanding ;? Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 0411/Pdt.G/2018/ PA.Klt tanggal 28 Agustus 2018 bertepatan dengan tanggal 16 Dzulhijjah 1439 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Klaten ;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi secara langsung dan tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan, berupa :- Nafkah iddah sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah ) ;- Mut?ah berupa uang sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) ;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak bernama ANAK P DAN T berumur 16 (enam belas) tahun melalui Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun ;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 471.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) ;? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 290/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 290/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 290/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 0411/Pdt.G/2018/PA.Klt
Statistik10026